Pelaku Pengadaan
Pelaku Pengadaan

Siapa Pejabat Pengadaan?

Pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir kali dirubah pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) diatur beberapa Pelaku Pengadaan, salah satu Pelaku Pengadaan adalah Pejabat Pengadaan :

Angka 13 Pasal 1 Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 : Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan / atau Epurchasing.

Apa saja tugas Pejabat Pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 :

Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki tugas:

  • a.melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;
  • b.melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  • c.melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
  • d.melaksanakan Epurchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Siapa yang menjadi Pejabat Pengadaan?

Saat ini Peraturan Pelaksanaan yang menyesuaikan Perubahan dalam Perpres 12/2021 belum diundangkan, maka mari merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP), khususnya PerLKPP Nomor 15/2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang pada Pasal 8 PerLKPP 15/2018 :

Pasal 8

  • (1)PA/KPA pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah menetapkan Pejabat Pengadaan.
  • (2)Untuk ditetapkan sebagaiPejabatPengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    • a.merupakan PengelolaPengadaan Barang/Jasa atau AparaturSipil Negara/TNI/Polri/personel lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi okupasi Pejabat Pengadaan;
    • b.memiliki integritas dan disiplin;danc.menandatangani PaktaIntegritas.
  • (3)Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pengadaan tidak terikat tahun anggaran dan berdasarkan peraturan perundangundangan.
  • (4)PejabatPengadaan tidak boleh merangkap sebagai:a.Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; ataub.PjPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama.

Perhatikan pada huruf a ayat (2) Pasal 8 PerLKPP 15/2018 Aparatur Sipil Negara menjadi salah satu unsur yang dapat ditetapkan sebagai Pejabat Pengadaan.

Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, adalah :

  • Angka 1 Pasal 1 UU 5/2014 : Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjayang bekerja pada instansi pemerintah.
  • Angka 2 Pasal 1 UU 5/2014 : Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebutPegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjayang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaiandan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.
  • Angka 3 Pasal 1 UU 5/2014 : Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesiayang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetapoleh pejabat pembina kepegawaianuntuk menduduki jabatan pemerintahan.
  • Angka 4 Pasal 1 UU 5/2014 : Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesiayang memenuhi syarat tertentu,yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Apakah CPNS dapat dianggap sebagai ASN yang dapat menjadi Pejabat Pengadaan?

Perhatikan ketentuan dalam Pasal 65 UU 5/2014 :

Pasal 65

  • (1)Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:
    • a.lulus pendidikan dan pelatihan;dan
    • b.sehatjasmani dan rohani.
  • (2)CalonPNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • (3)Calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sebagai calon PNS.

Dengan demikian ASN Calon PNS belum sepenuhnya diangkat menjadi PNS sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tidak disarankan menjadi Pejabat Pengadaan.

 

Pelaku Usaha
Sebelumnya Tata Cara Bela Pengadaan
Selanjutnya Dokumentasi : Kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kota Surabaya (Mudjisantosa Training and Consulting 31 Maret 2021 s.d 1 April 2021)

Cek Juga

Blockchain dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Penerapan Blockchain yang akan saya bahas pada artikel ini bertujuan untuk menyadarkan kepada para Pemilik ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: