Dalam huruf b ayat (3) Pasal 58 Permenpupr 14/2020 disebutkan persyaratan bahwa :
- persyaratan kualifikasi;
- persyaratan teknis penawaran
Dapat dilakukan PENAMBAHAN PERSYARATAN untuk setiap PAKET PEKERJAAN dengan ketentuan :
- bagi APBN : mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Kementerian/Lembaga untuk pekerjaan dengan pembiayaan dari anggaran pendapatan belanja negara;
- bagi APBD : mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Daerah yang membidangi Jasa Konstruksi dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Daerah yang merupakan unsur Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Bagaimana persetujuan tersebut dituangkan dalam dokumen administrasi?
Menurut saya substansi yang menyatakan persetujuan ini perlu dibuat dalam satu dokumen yang sama, bukan sebatas dokumen bersurat antara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Daerah yang membidangi Jasa Konstruksi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Daerah yang merupakan unsur Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dokumen Persetujuan bukan lah dari Dokumen menyatakan Setuju dari Inspektur selaku Pimpinan APIP yang membalas surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, dokumen surat persetujuan boleh melampirkan surat-surat terkait soal penambahan syarat, namun pada prinsipnya perlu ada sebuah dokumen yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Daerah yang membidangi Jasa Konstruksi dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Daerah yang merupakan unsur Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Substansi nya sebagai berikut :
Kop pemda
Persetujuan Penambahan Persyaratan “NAMA PAKET”
Nomor surat Kelembagaan PUPR bersama nomor surat APIP
A. Aspek teknis yang jadi pertimbangan
1. Statement teknis dari PUPR
2. Statement analisis dari Inspektorat
B.Informasi Paket
Detil informasi Paket
C. Aspek syarat yang ditambahkan
1. Deklarasi/pernyataan kebutuhan syarat sehingga perlu ditambahkan persyaratan dari PUPR
2. Deklarasi/pernyataan bahwa syarat yang ditambahkan logis dan diketahui oleh APIP
D. Kesimpulan
1. Statement tanggung jawab dari PUPR dalam hal Penambahan Persyaratan
2. Statement Inspektur menyetujui Penambahan Persyaratan
Lalu diakhiri : tanggal dan tempat
Ttd inspektur dan Ttd kadis PUPR
Lampiran :
Dapat berupa dokumen Surat dan administrasi serta kertas kerja peninjauan penambahan persyaratan.
Mengapa dokumen surat dan administrasi serta kertas kerja peninjauan penambahan persyaratan perlu ditegaskan dalam satu surat lagi sebagai surat persetujuan penambahan persyaratan? Bikin ribet aja……
Ketika terjadi permasalahan kalau surat persetujuan dari kedua pihak masing-masing berdiri sendiri, siapa yang bertanggung-jawab dan bagaimana nanti kedepannya ternyata ada kesalahan persepsi antar tiap pimpinan? Jadinya akan berselisih soal :
- andai Inspektur dan Inspektorat tidak paham persyaratannya atau mempermasalahkan ternyata persyaratan yang disetujui tersebut dalam dokumen berbeda tidak lengkap.
- selisih informasi terkait persyaratan, kemudian siapa yang bertanggung-jawab atas penambahan syarat, jangan sampai nanti pihak Inspektur berujar maksud dari surat persetujuan saya menyetujui syarat A, B, C, dan D, sementara itu surat dari Kadis PUPR adalah menambahkan syarat A, B, C, D, dan E, gimana?
- Intinya namanya Persetujuan dari “Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Daerah yang membidangi Jasa Konstruksi dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Daerah yang merupakan unsur Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah” adalah Persetujuan bersama maka perlu ditandatangani sebagai satu dokumen tunggal.
- Dokumen tunggal ini jelas maksudnya adalah dokumen yang di tandatangani dalam satu dokumen yang sama.
Jadi jangan ada 2 dokumen terpisah antara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Daerah yang membidangi Jasa Konstruksi dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Daerah yang merupakan unsur Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam menyetujui penambahan persyaratan sebuah paket.
Demikian pendapat saya.
Tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!
Apakah dengan menambahkan/memasukkan KAK pada tender pekerjaan konstruksi juga termasuk penambahan persyaratan?
Apabila ada penambahan persyaratan tender konstruksi, sudah ada pemenang kontrak, tidak sanggahan…..kemudian diketahui belum ada persetujuan penambahan persyaratan. Apakah PPK harus melengkapi surat persetujuan penambahan persyaratan.