Timing Perencanaan Pengadaan
Timing Perencanaan Pengadaan

Tingkat Kandungan Dalam Negeri dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pada Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 :

Pasal 66

  • (1)Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
  • (2)Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri(TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan(BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen).
  • (3)Nilai TKDN dan BMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
  • (3a)Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tahap Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, atau Pemilihan Penyedia.
  • (4)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dicantumkan dalam RUP, spesifikasi teknis/KAK,dan Dokumen Pemilihan.

TKDN beserta kewajiban penggunaan dalam negeri bila ada yang melebihi 40% setelah dijumlahkan dengan BMP .
Perhitungan nya dilakukan dengan Perhitungan sendiri/Perhitungan ahli dengan data yang sumber utamanya adalah website kemenperin. Bagaimana bila tidak ada tercantum dalam website Kemenperin?

Karena Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan pada tahap Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, atau Pemilihan Penyedia, agar Produk Dalam Negeri dapat menjadi tuan rumah di negara sendiri, tidak ada salahnya dalam tahap Perencanaan Pengadaan apabila yang melaksanakan tugas PPK memiliki tim/tenaga ahli berkompetensi dalam menghitung TKDN melakukan perhitungan dan sounding pasar untuk menghasilkan barang/jasa pemerintah yang sebisa mungkin dapat memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1), hal ini akan menjadi dorongan dari ekosistim industri dalam negeri.

Dalam hal Industri Dalam Negeri ditunjang dan memiliki pasar di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara sehat, akan menjadi timbal balik juga bagi barang/jasa dalam negeri untuk semakin banyak yang mendaftar dalam daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri sebagaimana Pasal 66 ayat (3). Tapi bila tidak dapat melakukan perhitungan sendiri karena tidak memiliki kompetensi menghitung TKDN dalam proses Perencanaan Pengadaan cara termudah adalah melihat saja http://tkdn.kemenperin.go.id/, setelah PA/KPA/PPK mengetahui barang/jasa pemerintah dalam negeri, maka hasil keputusan ini di umumkan dari awal Perencanaan pengadaan lewat RUP.

Mengapa demikian?

Perhatikan Pasal-Pasal dalam Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 sebagai berikut :

  • Pasal 18 ayat (1) : Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa.
  • Pasal 18 ayat (4) : Perencanaan pengadaan terdiri atas:
    • a.Perencanaan pengadaan melalui Swakelola; dan/atau
    • b.Perencanaan pengadaan melalui Penyedia.
  • Pasal 18 ayat (7) : Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi:
    • a.penyusunan spesifikasi teknis/KAK;
    • b.penyusunan perkiraan biaya/RAB;
    • c.pemaketan Pengadaan Barang/Jasa;
    • d.Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; dan
    • e.penyusunan biaya pendukung
  • Pasal 18 ayat (8) : Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam RUP.
  • Pasal 9 ayat (1) huruf d jo. Pasal 10 ayat (1): PA (atau KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b melaksanakan pendelegasiansesuai dengan pelimpahan dari PA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan menetapkan dan mengumumkan RUP;

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Perencanaan
Sebelumnya Marilah lebih bertanggung-jawab dalam Pengelolaan dan Pelaksanaan Keuangan dan Keuangan Daerah dan Keuangan Desa
Selanjutnya Materi 8 – Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia

Cek Juga

img 1219

Program Mutu pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi

Setelah Kontrak ditandatangani, paling lambat Pejabat Penandatanganan Kontrak menetapkan Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) 14 ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: