Kesalahan Umum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018

atau yang dikenal dengan Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan Peraturan yang salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, dengan demikian Pengadaan Barang/Jasa merupakan aktifitas administratif, namun dalam pelaksanaannya berdampak pada perbendaharaan dan keuangan negara sehingga seringkali berujung pada rezim Hukum lainnya, baik itu Perdata, Pidana Umum, maupun Pidana Khusus Tindak Pidana Korupsi, artikel ini akan mencoba membahas kesalahan umum yang dilakukan untuk memitigasi risiko hukum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kesalahan Umum

atau dikenal juga dengan common mistakes dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah antara lain :

  • Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri untuk Pengadaan Barang/Jasa tidak dilakukan perhitungan dengan cermat dan menggunakan keahlian
  • Evaluasi Harga tidak dilaksanakan sesuai dengan metode yang ditetapkan
  • Dokumen Kontrak yang keliru
  • Pengendalian Kontrak tidak dilakukan

Penjelasan tiap-tiap common mistakes diatas akan dijabarkan lebih lanjut pada artikel-artikel selanjutnya.

Demikian yang dapat disampaikan sejauh ini, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Pelaksanaan
Sebelumnya Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Pelatihan dan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa di Samarinda 23 September 2020 – 02 Oktober 2020

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?