Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Kesalahan Umum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018

atau yang dikenal dengan Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan Peraturan yang salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, dengan demikian Pengadaan Barang/Jasa merupakan aktifitas administratif, namun dalam pelaksanaannya berdampak pada perbendaharaan dan keuangan negara sehingga seringkali berujung pada rezim Hukum lainnya, baik itu Perdata, Pidana Umum, maupun Pidana Khusus Tindak Pidana Korupsi, artikel ini akan mencoba membahas kesalahan umum yang dilakukan untuk memitigasi risiko hukum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kesalahan Umum

atau dikenal juga dengan common mistakes dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah antara lain :

Penjelasan tiap-tiap common mistakes diatas akan dijabarkan lebih lanjut pada artikel-artikel selanjutnya.

Demikian yang dapat disampaikan sejauh ini, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version