Pertanyaan
Kami memiliki kegiatan rutin yang kemudian di refocussing dengan kelompok sasaran yang sama, sebut saja penyandang disabilitas. Refocussing kegiatan tersebut merubah judul nama kegiatan dengan embel-embel Covid-19, apakah bisa dilaksanakan?
Jawab
- Menurut saya bergantung kondisi, karena merupakan program prioritas sebagaimana Surat Edaran Bersama Mendagri dan Kepala LKPP 119/3039/SJ||11 Tahun 2020 ini : Surat Edaran Bersama Mendagri dan Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2020_1486_1
- terkait DPA yang merubah nama rekening Kegiatan semula kegiatan rutin untuk membantu penyandang disabilitas perlu dicermati;
- Dicermati disini dikembalikan kepada dasar mengapa DPA tersebut muncul;
- Munculnya DPA apakah termasuk dalam kriteria SE Bersama LKPP dan Mendagri?
- Kriteria nya program prioritas sesuai APBD tahun 2020?
- Apa termasuk untuk menjamin kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat yang tidak dapat ditunda penyelesaiannya?
- Bila berdasarkan karakteristik dari tugas fungsi dan sasaran organisasi, membantu penyandang disabilitas yang semula tanpa Covid-19 saja termasuk prioritas pemenuhan pelayanan dasar masyarakat yang tidak ditunda penyelesaiannya, dan DPA tersebut keluar dengan memberikan judul pengadaan menambahkan Covid-19 untuk meng-eskalasi urgensi prioritas, maka DPA tersebut sebaiknya dilaksanakan saja.
Pertanyaan
Bagaimana proses pelaksanaannya? Apakah menggunakan Pengadaan Keadaan Darurat?
Jawab
- Dikembalikan lagi pada teknis pelaksanaannya, apakah pada pelaksanaannya benar-benar segera dilakukan?
- Bila tidak, walaupun judulnya mengandung “COVID-19” ya dilaksanakan dengan Metode Pemilihan yang sesuai
- Refocussing bukan berarti semua digunakan untuk COVID-19 dan/atau harus menggunakan PerLKPP 13/2018?
Kesimpulan
Paket dalam DPA Rutin yang di refocussing dengan esensi kegiatan yang serupa sejak awal dipandang penting bagi penyandang disabilitas bila ditambahkan dengan kalimat berkaitan dengan COVID-19 dan muncul kembali hendaknya tidak perlu dipandang sebagai kegiatan yang harus selalu dilaksanakan dengan PerLKPP13/2018, dan tidak perlu lagi diragukan bisa atau tidaknya dilaksanakan. Bila paket dalam DPA tersebut muncul dengan deskripsi baru, maka rujuk kembali tujuan, tugas, fungsi, dan sasaran dari organisasi, jangan jadikan prosedur Pengadaan Barang/Jasa sebagai hal yang membuat tidak bertindak, mari jadikan Pengadaan Barang/Jasa sebagai sarana untuk mendukung capaian dari organisasi kita!
Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan Salam Pengadaan.
One comment
Pingback: Unforeseen Condition, Force Majeur, dan Hardship - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa