Apakah remunerasi dari Tenaga Ahli Konstruksi dibayarkan 100% kepada Tenaga Ahli?
Jawabannya tidak.
Bukan dibayarkan ke Tenaga Ahli, karena Badan Usaha Jasa Konsultansi juga menerima bagian, untuk Jasa Konsultansi NonKonstruksi diatur di Keputusan Inkindo, untuk Jasa Konsultansi Konstruksi diatur dalam pada :
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/PRT/M/2017 TENTANG STANDAR REMUNERASI MINIMAL TENAGA KERJA KONSTRUKSI PADA JENJANG JABATAN AHLI UNTUK LAYANAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI Pasal 7 ayat (1) yang mana berbunyi : Komponen Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, meliputi:
a. gaji dasar (basic salary) termasuk PPh-21;
b. beban biaya sosial (social charge);
c. beban biaya umum (overhead cost); dan
d. keuntungan (profit/fee)
yang dibayarkan kepada tenaga ahli adalah jumlah yang seharusnya setelah dikurangi beban biaya umum dan keuntungan yang menjadi hak dari badan usaha.
Demikian.