cover
cover

Dokumen Kebijakan Supply By Owner

Pasal 91 ayat (1) huruf  d :

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

  1. strategi pemaketan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A dan Pasal 20B; (Kebijakan SBO)

ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga.

 

Saat ini belum terdapat penetapan Kebijakan, sehingga bila akan menerapkan strategi ini sebaiknya perhatikan ketentuan :

 

PA dapat menggunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f2, yang berbunyi :

PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan:

f2. menyesuaikan prosedur/tata cara/tahapan, metode, jenis   Kontrak, dan/atau bentuk Kontrak pada proses   pengadaan dengan pertimbangan untuk mengisi   kekosongan hukum dan/atau mengatasi stagnasi   pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan   umum;

 

contoh dokumen :

unduh : 1. Produk Kebijakan

Sebelumnya Spanduk “Larangan Buang Sampah” Itu Ada Kekuatan Hukumnya, Gak Sih? Mengurai Peran Negara dalam Aksi Sederhana
Selanjutnya PKKPR: Apa Itu, Jenis, dan Kenapa Penting untuk Pembangunan?

Cek Juga

penetapan pemenang

Penetapan Pemenang bagi Paket Pengadaan yang menjadi kewenangan Pengguna Anggaran

Ketika PA yang Menetapkan Pemenang: Harmonisasi Kewenangan dalam Perpres PBJP Dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?