TKDN dalam penyusunan Spesifikasi Teknis

Untuk barang yang di produksi massal, ada sertifikat TKDN, jadi bisa dilakukan penyusunan spesifikasi dengan mencari minimum TKDN terendah dari berbagai barang sejenis, misal 4 barang sejenis masing-masing TKDN nya : 42%, 41%, 48%, dan 44% dapat dilihat di website Kemenperin, dalam spesifikasi teknis kita dapat menekankan minimal TKDN 41%, jadi hasil dari proses pemilihan penyedia kita bisa mendapatkan barang minimal ber-TKDN 41%.

Demikian.

Sebelumnya Menyusun Rencana Penanganan Risiko yang telah teridentifikasi dalam konteks Supply Positioning model
Selanjutnya TKDN untuk Spesifikasi Teknis / KAK produk non-massal

Cek Juga

konsolidasi perpres pbjp

Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025)

Disclaimer : Dokumen ini bukan konsolidasi yang digagas secara kelembagaan resmi baik LKPP maupun Pemerintah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?