Terdapat permasalahan pengadaan barang dengan tujuan untuk mendapatkan kualitas yang lebih baik dengan cara mengurangi volume atau jumlah barang. Dalam konsultasi tersebut, dijelaskan bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disebutkan jumlah barang yang harus dibeli adalah 50 pcs dengan harga Rp900.000 per pcs. Namun, rencana pengadaan yang diusulkan adalah membeli barang dengan kualitas yang lebih baik dengan harga Rp1.300.000 per pcs, tetapi dengan mengurangi jumlah barang yang dibeli.
Dalam diskusi tersebut, disampaikan bahwa standar harga satuan kepala daerah pada saat penganggaran akan dilampaui harga satuannya jika rencana ini dilaksanakan. Hal ini berpotensi menjadi temuan dalam audit, karena meskipun kualitas barang lebih baik, pengurangan jumlah barang tidak dapat dibenarkan. Biasanya, dalam proses audit, baik kualitas maupun kuantitas barang yang diadakan diperhatikan. Jika kualitas barang lebih baik dan kuantitas sesuai dengan yang tercantum di DPA, biasanya tidak ada masalah. Namun, jika kualitas barang lebih baik tetapi kuantitas kurang dari yang tercantum di DPA, hal ini biasanya akan dipermasalahkan oleh pemeriksa.
Lagipula bila belanja barang/jasa melampaui standar penganggaran dengan alasan barang/jasa tersebut memiliki kualitas lebih baik dapat diindikasikan bahwa barang tersebut kualitasnya melebihi standar, kelebihan standar ini juga tidak/bukan sesuatu yang tepat dalam proses pengadaan. Misal contoh pengadaan komputer untuk administrasi dokumen tapi yang di beli laptop gaming, hal ini melampaui standar kebutuhan kerja, berdampak pada pemborosan walau kualitas lebih baik secara mutu spesifikasi teknis.
Demikian.