Penyusunan Perkiraan Harga untuk Pekerjaan Konstruksi

Dalam pengadaan pekerjaan konstruksi, penyusunan perkiraan harga merupakan langkah penting yang memerlukan perhitungan cermat dari Konsultan Perancang. Perkiraan harga ini harus disesuaikan dengan rencana jenis kontrak yang akan digunakan, yaitu kontrak lumsum atau kontrak harga satuan.

Jenis Kontrak dalam Pekerjaan Konstruksi

  • Kontrak Lumsum: Menggunakan Daftar Keluaran, di mana pembayaran dilakukan berdasarkan keluaran atau output yang telah disepakati.
  • Kontrak Harga Satuan: Menggunakan Daftar Kuantitas, di mana pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah item yang telah diselesaikan.

Peran Konsultan Perancang

Perkiraan harga untuk pekerjaan konstruksi biasanya dibantu oleh Konsultan Perancang yang merupakan bagian dari ruang lingkup pekerjaan konsultan jasa konsultansi konstruksi. Konsultan ini bertanggung jawab untuk menyusun perhitungan yang akurat dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Penyajian Perkiraan Harga

Berbeda dengan pengadaan barang dan jasa lainnya, di mana terdapat Spesifikasi Jumlah yang merupakan Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga yang dituangkan pada dokumen spesifikasi teknis, untuk pengadaan pekerjaan konstruksi, Daftar Kuantitas/Keluaran tidak disajikan pada dokumen spesifikasi teknis berupa spesifikasi jumlah. Sebaliknya, berkas ini dipisahkan dan disajikan dalam dokumen terpisah.

Struktur Kertas Kerja Perkiraan Harga

Struktur kertas kerja perkiraan harga untuk jenis pengadaan pekerjaan konstruksi tergantung pada perhitungan dari Konsultan Perancang. Penyajian perkiraan harga harus disesuaikan dengan rencana jenis kontrak yang akan digunakan, apakah itu kontrak lumsum atau kontrak harga satuan.

Daftar Kuantitas/Keluaran:

  • Barang: Masuk dalam Spesifikasi Jumlah pada Spesifikasi Teknis.
  • Jasa Lainnya: Masuk dalam Spesifikasi Jumlah pada Spesifikasi Teknis.
  • Pekerjaan Konstruksi: Berkas terpisah, tidak dalam Spesifikasi Teknis.
  • Jasa Konsultansi: Masuk dalam Spesifikasi Jumlah pada Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Dengan demikian, penyusunan perkiraan harga yang tepat dan akurat sangat penting dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi untuk memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara. Konsultan Perancang memainkan peran kunci dalam memastikan bahwa semua komponen biaya telah diperhitungkan dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Sebelumnya Penyusunan Perkiraan Harga Pekerjaan Tidak Kompleks
Selanjutnya Tahapan Penyusunan Dokumentasi Perkiraan Harga untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi

Cek Juga

Kontrak Harga Satuan dalam Pengadaan Barang/Jasa

  Kontrak Harga Satuan adalah salah satu jenis kontrak yang sering digunakan dalam pengadaan barang/jasa, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: