Penyusunan Perkiraan Harga Pekerjaan Tidak Kompleks

Penyusunan Perkiraan Harga

Dalam penyusunan perkiraan harga, baik untuk pekerjaan yang tidak kompleks atau yang tidak membutuhkan kompetensi teknis yang spesifik, identifikasi spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja yang rinci sangat penting. Setiap kebutuhan yang akan berdampak pada biaya harus diidentifikasi dengan baik, baik pada input, proses, maupun output. Identifikasi spesifikasi ini menjadi kunci untuk menyusun perkiraan harga yang akurat untuk setiap kategori. Selain itu, para perencana juga perlu memperhatikan standarisasi yang telah ditetapkan oleh setiap instansi terkait sebagai panduan dalam penyusunan perkiraan harga.

Penyusunan Perkiraan Harga untuk Pekerjaan Tidak Kompleks

Untuk barang/jasa yang termasuk dalam kategori pekerjaan tidak kompleks, penyusunan perkiraan harga dilakukan berdasarkan analisis proses produksi atau pelaksanaan pekerjaan. Pekerjaan yang tidak kompleks dan/atau tidak membutuhkan kompetensi teknis yang spesifik biasanya lebih mudah dalam hal identifikasi spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja, sehingga perkiraan harga dapat disusun dengan tingkat akurasi yang mencukupi.

Perkiraan Harga untuk Barang

Berdasarkan Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018, perhitungan perkiraan harga untuk barang harus memperhitungkan komponen biaya berikut:

  • Harga barang
  • Biaya pengiriman
  • Keuntungan dan biaya overhead
  • Biaya instalasi
  • Suku cadang
  • Biaya operasional dan pemeliharaan
  • Biaya pelatihan

Perhitungan komponen biaya ini disesuaikan dengan survei yang dilakukan minimal ke dua sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Contoh perkiraan harga pengadaan mobil ambulans gawat darurat Kabupaten XYZ dari hasil survei ke dua sumber dengan mengacu kepada spesifikasi teknis yang dibutuhkan menetapkan HPS sebesar Rp. 3.960.700.000,-.

Konsep Perkiraan Harga

Perkiraan harga memiliki dua bentuk, yaitu Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) dan HPS, yang digunakan pada rentang waktu yang berbeda. RAB disusun pada tahap perencanaan anggaran dan menjadi data dukung dokumen anggaran. Perkiraan harga juga diklasifikasikan menjadi perkiraan harga yang dikompetisikan dan dinegosiasikan, tergantung pada metode pemilihan yang digunakan seperti tender, seleksi, tender cepat, penunjukan langsung, dan pengadaan langsung.

Alternatif Pengambilan Harga Perkiraan

Terdapat empat alternatif pengambilan harga perkiraan:

  1. Mengambil harga tertinggi dari masing-masing output dan menjumlahkannya.
  2. Mengambil harga tertinggi dari total informasi.

Penyajian Perkiraan Harga

Untuk jenis pengadaan barang, setelah kertas kerja perkiraan harga terisi, langkah selanjutnya adalah menuangkan ke dalam dokumen perkiraan harga. Teknik migrasi data dari kertas kerja perkiraan harga ke dalam dokumen perkiraan harga tergantung dari rencana jenis kontrak yang akan digunakan dalam berkontrak. Jenis kontrak yang lazim digunakan di Indonesia adalah kontrak harga satuan dan kontrak lumsum, yang dibedakan dari cara pembayaran.

  • Kontrak Lumsum: Perkiraan harga disajikan dalam bentuk Daftar Keluaran dan Harga, yang sering digunakan untuk pengadaan jasa pemeliharaan peralatan, gedung, dan jasa lainnya seperti cleaning service.
  • Kontrak Harga Satuan: Perkiraan harga disajikan dalam bentuk Daftar Kuantitas dan Harga, cocok untuk pengadaan barang yang terdiri dari beberapa item seperti laptop, kamera, dan LCD display.
  • Kontrak Gabungan: Menggabungkan Daftar Keluaran dan Harga untuk bagian lumsum dan Daftar Kuantitas dan Harga untuk bagian harga satuan.

Penyusunan Perkiraan Harga untuk Jasa Lainnya

Dalam menyusun perkiraan harga untuk jenis pengadaan jasa lainnya, struktur kertas kerjanya berbeda dengan pengadaan barang karena mata pembayaran utama pada jasa lainnya adalah biaya jasa yang dikerjakan. Berikut adalah contoh struktur kertas kerja untuk pengadaan jasa lainnya:

Kertas Kerja Harga Perkiraan Sendiri Pengadaan Jasa Lainnya

  • Nama paket
  • PPK
  • Satuan kerja

Komponen Utama:

  1. Imbalan Jasa Personil
    • Gaji/Upah Tenaga Teknis, penjaga, satpam, dan tenaga kerja lainnya
    • Asuransi BPJS (4% gaji)
  2. Biaya Bahan/Material/Peralatan (opsional)
    • Pembelian suku cadang, komponen barang, peralatan kantor, furnitur kantor, dll.
  3. Biaya Perjalanan (opsional)
    • Tiket, hotel, taksi
  4. Biaya Pendukung (opsional)
    • Biaya kalibrasi, instalasi, material bantu, testing & commissioning, pelatihan, pengiriman suku cadang, bongkar pasang, lisensi, sewa daya/genset

Dengan demikian, penyusunan perkiraan harga yang tepat dan akurat sangat penting dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah untuk memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara.

Sebelumnya Penyusunan Perkiraan Harga dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Penyusunan Perkiraan Harga untuk Pekerjaan Konstruksi

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: