Pengusulan Perpanjangan Waktu oleh Penyedia

Penyedia dalam hal perlu melakukan klaim atas perpanjangan waktu karena hal yang diluar kendali mengusulkan kepada PPK sebagai bentuk upaya mengendalikan mutu jadwal kontrak, dilakukan sesuai ketentuan kontrak yang tertulis, misal karena ada pekerjaan kegiatan warga setempat sehingga tidak bisa penyedia mengakses lokasi untuk bekerja, dan dilakukan secara real time dengan kelengkapan berkas yang memadai.

kata kunci nya real time, jadi tidak bisa serta-merta penyedia meminta perpanjangan waktu karena berusaha menghindari sanksi denda lalu berupaya manfaatkan kejadian di masa lalu dengan meminta adendum mundur atas peristiwa kompensasi sehingga memperoleh perpanjangan waktu.

 

PPK juga harus hati-hati dan bijak mencermati, kelalaian penyedia dalam mengusulkan di masa lalu tidak bisa di tanggal mundur proses karena sudah berlalu.

 

demikian.

 

Sebelumnya Peran UKPBJ sebagaı Supportıng Board
Selanjutnya Pengadaan Kendaraan Listrik Pemerintah

Cek Juga

file 0000000032bc8211b8b8879185148cb7

Mengapa ASN Tidak Bisa “Asal Belanja”? Membedah Anatomi Penganggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pernahkah Anda mendengar tuduhan atau sindiran tajam publik: “APBD kan sudah disahkan DPR/DPRD, kenapa dinas ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?