Apa yang perlu dilakukan PPK setelah terjadi adendum kontrak?

Setelah adendum kontrak dilakukan, PPK harus mengendalikan dan memantau pelaksanaan perubahan tersebut. PPK harus memastikan bahwa penyedia barang/jasa melaksanakan pekerjaan sesuai dengan adendum yang telah disepakati dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kepada pihak terkait.

PPK tentunya perlu untuk :

  • memastikan adendum kontrak tetap sesuai dengan prinsip pengadaan;
  • meminimalisir potensi kerugian negara;
  • melaksanakan permintaan dan memverifikasi perpanjangan jaminan pelaksanaan;
  • mendokumentasikan administrasi adendum dengan lengkap;
  • melakukan analisa atas pekerjaan yang tidak jadi/akan ditambahkan untuk dilaksanakan terhadap dampak keseluruhan pada proyek;dan
  • lain-lain yang diperlukan.

Demikian.

Sebelumnya Tugas PPK dalam Proses Pengendalian Waktu pada Proses Pemilihan Penyedia
Selanjutnya Pembayaran Prestasi atas Pembayaran dapat dilakukan untuk peralatan dan/atau bahan yang belum terpasang yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang berada di lokasi pekerjaan dan telah dicantumkan dalam Kontrak.

Cek Juga

49d44d58 310c 4454 9ea2 a5c31ed9eeca

Swakelola: Dari Filosofi ke Detil Implementasi

Kemarin, saat saya membagikan filosofi dasar tentang swakelola dalam pengadaan barang/jasa, saya menyaksikan sesuatu yang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?