Setelah adendum kontrak dilakukan, PPK harus mengendalikan dan memantau pelaksanaan perubahan tersebut. PPK harus memastikan bahwa penyedia barang/jasa melaksanakan pekerjaan sesuai dengan adendum yang telah disepakati dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kepada pihak terkait.
PPK tentunya perlu untuk :
- memastikan adendum kontrak tetap sesuai dengan prinsip pengadaan;
- meminimalisir potensi kerugian negara;
- melaksanakan permintaan dan memverifikasi perpanjangan jaminan pelaksanaan;
- mendokumentasikan administrasi adendum dengan lengkap;
- melakukan analisa atas pekerjaan yang tidak jadi/akan ditambahkan untuk dilaksanakan terhadap dampak keseluruhan pada proyek;dan
- lain-lain yang diperlukan.
Demikian.