Dalam dialog yang didiskusikan kepada kami, terdapat pertanyaan mengenai bantuan keuangan yang diberikan kepada Organisasi Keagamaan untuk pengadaan fisik bangunan senilai 400 juta rupiah. Pertanyaannya adalah apakah pelaksanaan pembangunan ini harus mengikuti peraturan presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
Berikut adalah rangkuman jawaban dari Pak C (saya sendiri):
- Jenis Belanja: Bantuan ini berbentuk hibah dalam bentuk uang, sehingga sifatnya belanja transfer berupa uang.
- NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah): Pada kasus kebanyakan….. Meskipun NPHD yang digunakan dan peruntukannya sudah sesuai untuk merehab gedung, bila tidak ada ketentuan tertulis mengenai pelaksanaan PBJP (Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dalam NPHD sifatnya hanya penyaluran saja, sehingga proses pemanfaatan uang dan kontrak penerima hibah dengan pihak lain tidak bisa di audit menggunakan tata cara Perpres PBJP bila tidak disebutkan dalam NPHD harus mematuhi Perpres PBJP, bila dalam NPHD disebutkan menggunakan Perpres PBJP maka hibah seharusnya tidak berbentuk uang melainkan barang, jadi penentuan hibah ini benar-benar harus sinkron antara NPHD, anggaran, dan rencana pelaksanaan nantinya.
- Aturan Perpres: Jika dalam NPHD tidak disebutkan bahwa pelaksanaan PBJP harus dilakukan oleh Pelaku PBJ, maka secara prinsip, pelaksanaan dapat dilakukan di luar perpres. Namun, tetap perlu memperhatikan prosedur dan pertanggungjawaban dengan kewajaran harga.
Jadi, meskipun tidak terikat secara ketat dengan perpres, tetap diperlukan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam pelaksanaan pembangunan menggunakan Hibah Transfer.