Permasalahan Konsolidasi di tingkat Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran pada proses Penganggaran

Permasalahan Konsolidasi di tingkat Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran pada proses Penganggaran itu adalah dis-trust alias ketidakpercayaan…..

Misal ada pengadaan arem-arem di Dinas X dengan rincian sbb :

  • Sekretariat pengadaan 100pcs
  • Bidang A pengadaan 100pcs
  • Bidang B pengadaan 100 pcs
  • Bidang C pengadaan 100 pcs

Total diperlukan arem-arem sebanyak 400 pcs, bisa saja di konsolidasikan di Sekretariat, tapi umumnya tidak mau dilakukan, karena apa?

Karena tidak ada dokumen telusur kebutuhan satu perangkat daerah, sehingga pada eksekusinya anggaran yang terkonsolidasi itu saat realisasi menjadi sbb :

  • Sekretariat pengadaan 300pcs
  • Bidang A pengadaan 10pcs
  • Bidang B pengadaan 40 pcs
  • Bidang C pengadaan 500 pcs

Akhirnya pada saat penganggaran terjadi keengganan untuk konsolidasi anggaran pengadaan, hal ini bisa diatasi….. ada Pedoman LKPP yaitu Keputusan Deputi IV Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  nanti ada Berita Acara yang isinya rincian KPA/PPTK supaya gak baku hantam, jadi dokumen itu dibuat dan disimpan sebagai komitmen bersama sehingga tidak terjadi baku hantam rebutan kebutuhan.

 

Demikian ya, semoga bermanfaat.

Sebelumnya Setiap Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang ada di Daerah harus sinkron dengan Rencana Tata Ruang
Selanjutnya Opini pasca Serap Aspirasi PBJP Swakelola

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: