Makna Mutatis Mutandis Tugas Agen Pengadaan

Salah satu Pelaku Pengadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 (Perpres PBJP) adalah Agen Pengadaan, nah Tugas dan Kewenangan Agen Pengadaan berdasar Pasal 14 Perpres PBJP disebutkan Mutatis Mutandis dengan PPK dan Pokmil.

Mutatis Mutandis itu artinya ya sama persis, karena tidak ada bedanya maka ketika dituliskan mutatis mutandis, maka ketika Agen Pengadaan ditugaskan sebagai PPK maka lingkup tugasnya gunakan Pasal 11, bila ditugaskan sebagai Pokmil maka gunakan Pasal 13.

Demikian, semoga artikel ini bermanfaat.

Sebelumnya Upah Minimum Pada Jasa Lainnya
Selanjutnya PPPK Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Cek Juga

file 0000000032bc8211b8b8879185148cb7

Mengapa ASN Tidak Bisa “Asal Belanja”? Membedah Anatomi Penganggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pernahkah Anda mendengar tuduhan atau sindiran tajam publik: “APBD kan sudah disahkan DPR/DPRD, kenapa dinas ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?