Bahwa pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 hal yang diatur adalah :
- huruf a ayat (2) Pasal 51 menyebutkan Tender/Seleksi GAGAL dalam Hal Terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
- huruf d ayat (2) Pasal 51 menyebutkan Tender/Seleksi GAGAL dalam Hal ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Peraturan Pengadaan) ini;
- huruf c ayat (3) Pasal 51 menyebutkan Tender Cepat GAGAL dalam Hal ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Peraturan Pengadaan) ini;
Kemudian pada ayat (7) Pasal 51 huruf a Tindak Lanjut dari Tender/Seleksi Ulang tersebut Pokja Pemilihan segera melakukan evaluasi ulang, kemudian pada ayat (11) Pasal 51 Pokja Pemilihan melakukan reviu penyebab kegagalan Tender Cepat dan melakukan Tender Cepat Kembali atau mengganti metode pemilihan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1).
Dengan adanya ketentuan diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa terdapat sebuah kewajiban untuk melakukan reviu kembali dalam hal proses Pemilihan Penyedia selesai dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan, maka PA/KPA/PPK dapat melakukan :
- pengujian terhadap proses evaluasi yang dilaksanakan oleh Pokmil;dan/atau
- pengujian terhadap Dokumen Pemilihan yang disusun oleh Pokmil;
Dalam hal terdapat kesalahan maka :
- PA/KPA/PPK melalui PA/KPA melakukan permintaan proses evaluasi secara tertulis kepada Pokmil untuk melaksanakan evaluasi ulang;dan/atau
- PA/KPA/PPK melalui PA/KPA melakukan permintaan proses Tender/Seleksi ulang dan/atau Tender Cepat kembali/Penggantian metode pemilihan lain
Dengan demikian pasca proses Pemilihan Penyedia oleh Pokmil, maka PA/KPA/PPK perlu melakukan dan menyadari bahwa :
- Rapat pengujian dalam rangka persiapan penandatanganan kontrak perlu dilaksanakan;
- Hasil Pemilihan Pokmil dapat saja keliru dan dilakukan pengulangan proses pemilihan penyedia;
Ketika hal ini terjadi maka laksanakan pelaksanaan pengkajian secara tertulis, lakukan penelusuran dan perhatikan ketentuan yang berlaku, sikap-sikap yang perlu dikonkritkan oleh PA/KPA/PPK adalah :
- Perhatikan bahwa hasil kerja Kelompok Kerja Pemilihan bukan soal siapa yang paling benar dengan ego sektoral tapi berupaya menunjukkan solusi terbaik dan perlu dipastikan kebenarannya sebelum SPPBJ/Kontrak diterbitkan;
- Bahwa SPPBJ/Kontrak tidak mutlak harus segera diterbitkan secara mutlak tanpa diperiksa proses pemilihan penyedianya melainkan perlu dievaluasi dahulu hasil proses pemilihan penyedia;
- Pahami bahwa Jaminan Pelaksanaan diterbitkan untuk mengganti kerugian potensial yang muncul akibat dari pengulangan proses karena kealfaan dari Pelaku Usaha, Jaminan Pelaksanaan sebagai sebuah instrumen dapat digunakan untuk mengikat komitmen dan profesionalitas pelaku usaha sebagai Penyedia dalam berkontrak.
Demikian 3 sikap konkrit yang diharapkan dapat merubah paradigma kita dalam berkontrak, bahwa proses pengadaan ini tidak melulu ribut di proses pemilihan penyedia saja dan seolah menjadi beban kerja dari Pokmil, PA/KPA/PPK perlu melakukan penguatan agar kontrak yang akan dilaksanakan menjadi direncanakan sukses dengan penelitian hasil pemilihan yang seksama dan cermat. Perlu disadari bersama bahwa PA/KPA/PPK memiliki peran strategis pasca proses pemilihan penyedia dan sebelum melakukan perikatan.
One comment
Pingback: 3 Sikap Konkrit yang harus dimiliki oleh PA/KPA/PPK sebelum Berkontrak -