Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

3 Sikap Konkrit yang harus dimiliki oleh PA/KPA/PPK sebelum Berkontrak

Pergeseran Paradigma Berkontrak Pemerintah

Pergeseran Paradigma Berkontrak Pemerintah

Bahwa pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 hal yang diatur adalah :

Kemudian pada ayat (7) Pasal 51 huruf a Tindak Lanjut dari Tender/Seleksi Ulang tersebut Pokja Pemilihan segera melakukan evaluasi ulang, kemudian pada ayat (11) Pasal 51 Pokja Pemilihan melakukan reviu penyebab kegagalan Tender Cepat dan melakukan Tender Cepat Kembali atau mengganti metode pemilihan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1).

Dengan adanya ketentuan diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa terdapat sebuah kewajiban untuk melakukan reviu kembali dalam hal proses Pemilihan Penyedia selesai dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan, maka PA/KPA/PPK dapat melakukan :

Dalam hal terdapat kesalahan maka :

Dengan demikian pasca proses Pemilihan Penyedia oleh Pokmil, maka PA/KPA/PPK perlu melakukan dan menyadari bahwa :

Ketika hal ini terjadi maka laksanakan pelaksanaan pengkajian secara tertulis, lakukan penelusuran dan perhatikan ketentuan yang berlaku, sikap-sikap yang perlu dikonkritkan oleh PA/KPA/PPK adalah :

  1. Perhatikan bahwa hasil kerja Kelompok Kerja Pemilihan bukan soal siapa yang paling benar dengan ego sektoral tapi berupaya menunjukkan solusi terbaik dan perlu dipastikan kebenarannya sebelum SPPBJ/Kontrak diterbitkan;
  2. Bahwa SPPBJ/Kontrak tidak mutlak harus segera diterbitkan secara mutlak tanpa diperiksa proses pemilihan penyedianya melainkan perlu dievaluasi dahulu hasil proses pemilihan penyedia;
  3. Pahami bahwa Jaminan Pelaksanaan diterbitkan untuk mengganti kerugian potensial yang muncul akibat dari pengulangan proses karena kealfaan dari Pelaku Usaha, Jaminan Pelaksanaan sebagai sebuah instrumen dapat digunakan untuk mengikat komitmen dan profesionalitas pelaku usaha sebagai Penyedia dalam berkontrak.

Demikian 3 sikap konkrit yang diharapkan dapat merubah paradigma kita dalam berkontrak, bahwa proses pengadaan ini tidak melulu ribut di proses pemilihan penyedia saja dan seolah menjadi beban kerja dari Pokmil, PA/KPA/PPK perlu melakukan penguatan agar kontrak yang akan dilaksanakan menjadi direncanakan sukses dengan penelitian hasil pemilihan yang seksama dan cermat. Perlu disadari bersama bahwa PA/KPA/PPK memiliki peran strategis pasca proses pemilihan penyedia dan sebelum melakukan perikatan.

 

Exit mobile version