Dalam praktik konsolidasi pengadaan barang/jasa, persoalan tidak pernah sesederhana menggabungkan paket. Konsolidasi hampir selalu melibatkan banyak pemangku kepentingan: berbagai Satker dalam K/L atau lintas Perangkat Daerah di Pemerintah Daerah. Masing-masing membawa kebutuhan, pengalaman, bahkan preferensi teknis yang berbeda. Di titik inilah kompromi menjadi keniscayaan, khususnya pada tahap perencanaan dan persiapan ...
SelengkapnyaBulan
Satu File atau Dua File? Memahami Penyampaian Dokumen Penawaran Jasa Konsultansi
Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, cara penyedia menyampaikan dokumen penawaran bukan sekadar urusan teknis. Ia mencerminkan bagaimana negara menilai karakteristik pekerjaan yang dilelangkan. Hal ini terlihat jelas dalam pengadaan Jasa Konsultansi, yang secara eksplisit diatur berbeda dalam Pasal 43 Perpres PBJP. Pasal ini tampak sederhana—hanya membedakan metode satu file dan dua ...
SelengkapnyaHilangnya PjPHP/PPHP: Konsolidasi Tanggung Jawab di Tangan PPK
Salah satu perubahan yang cukup fundamental dalam pengaturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah dihapusnya Pasal 15 Perpres PBJP, yang sebelumnya secara eksplisit menempatkan PjPHP/PPHP sebagai salah satu unsur pelaku pengadaan. Konsekuensi dari penghapusan ini tidak bersifat administratif semata, tetapi menyentuh arsitektur tanggung jawab dalam pelaksanaan kontrak. Dengan hilangnya Pasal 15 tersebut, ...
SelengkapnyaApakah PPTK Dapat Menjadi Penyelenggara Swakelola? Ini Penjelasan Terstrukturnya
Dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya pada skema Swakelola, pertanyaan yang kerap muncul adalah: apakah PPTK dapat melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Swakelola? Pertanyaan ini terlihat sederhana, tetapi jika tidak dipahami secara struktural, dapat menimbulkan kekeliruan peran yang berdampak pada tata kelola dan akuntabilitas. Mari kita letakkan persoalan ini pada koridor ...
SelengkapnyaHonorarium Pejabat Pengadaan dari UKPBJ: Memahami Batas, Proporsi, dan Etika Pembayarannya
Dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, pembahasan mengenai honorarium Pejabat Pengadaan hampir selalu sensitif. Bukan karena nilainya semata, melainkan karena ia berada di persimpangan antara profesionalisme, kepatuhan regulasi, dan etika aparatur negara. Terlebih ketika Pejabat Pengadaan tersebut berasal dari Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang secara struktural berada di UKPBJ. Di ...
SelengkapnyaUang Muka Pengadaan: Persentase Itu Rambu, Besaran Itu Keputusan
Dalam praktik pengadaan barang/jasa, uang muka sering dipersepsikan secara sederhana: sekian persen dari nilai kontrak, lalu penyedia mengurus jaminan ke penjamin. Selesai.Padahal, jika dibaca secara lebih cermat, konstruksi hukum uang muka dalam Perpres PBJP justru menempatkan PPK sebagai pengambil keputusan utama, bukan sekadar pelaksana angka persentase. Regulasi telah memberi ruang ...
SelengkapnyaMengapa Jaminan Penawaran Hanya Berlaku pada Pekerjaan Konstruksi?
Mengapa Jaminan Penawaran Hanya Berlaku pada Pekerjaan Konstruksi? Dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak semua jenis pengadaan mewajibkan Jaminan Penawaran. Ketentuan ini sering memunculkan pertanyaan: mengapa hanya pekerjaan konstruksi dan pekerjaan terintegrasi yang memiliki ketentuan tersebut? Jawabannya tidak berdiri di ruang normatif semata, tetapi berakar pada analisis pasar, karakteristik ...
SelengkapnyaEvent : Pemaketan Pekerjaan dengan cara Konsolidasi
Anggaran terbatas, waktu sempit, paket terfragmentasi? Saatnya melihat konsolidasi bukan sebagai beban, tetapi sebagai solusi strategis pemaketan pekerjaan yang lebih efektif, efisien, dan terukur risikonya. tautan pendaftaran https://s.id/kring9jan26
SelengkapnyaPBJ Darurat: Ketika Proses Biasa Tidak Lagi Relevan
Dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, tidak semua kebutuhan bisa diperlakukan dengan pendekatan yang sama. Ada kondisi tertentu di mana negara tidak diberi ruang untuk menunggu. Tidak ada waktu untuk tahapan panjang. Tidak ada ruang untuk proses normal. Di titik inilah Pengadaan Barang/Jasa dalam keadaan darurat ditempatkan sebagai pengadaan khusus. PBJ ...
SelengkapnyaAdvance Procurement dan Kekhususan Pengadaan Internasional
Dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak semua paket pengadaan diperlakukan dengan pendekatan yang sama. Salah satu pengecualian penting yang kerap luput dipahami adalah dimungkinkannya pelaksanaan advance procurement, yang hanya berlaku dalam konteks Pengadaan Internasional, khususnya pengadaan yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri (PLN) dan/atau Hibah Luar Negeri (HLN). Kekhususan inilah ...
Selengkapnya