Bulan

Problem Serius Lost and “NOT” Found

07b4c084 0055 47c2 8d4f 21a719df8166

Gara-gara kasus tumbler yang kategori nya lost and not found, saya jadi teringat kasus serupa juga, kasus hilang iPhone di Garuda Indonesia yang sayang nya seingat saya ending nya ngga jelas dan CCTV nya ngga pernah terlihat. Menyisihkan drama di kasus tumbler, rekaman CCTV juga ngga terungkap di 2 kasus ...

Selengkapnya

Ketentuan HPS dalam Perpres 46/2025 dan Implementasinya pada Mini-Kompetisi Katalog Elektronik

hps pada e purchasing

  Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 memberikan ketentuan baru terkait penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan barang/jasa. Pada Pasal 26 ayat (7) ditegaskan bahwa penyusunan HPS tidak wajib dilakukan untuk:   Pengadaan Barang/Jasa dengan pagu anggaran maksimal Rp10.000.000, E-Purchasing dengan nilai maksimal Rp100.000.000, dan Tender pekerjaan terintegrasi.   ...

Selengkapnya

IAPI Hadirkan LBH Pengadaan: Perisai Baru bagi Profesional PBJ di Indonesia

Di tengah meningkatnya kompleksitas aturan dan tekanan birokrasi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, satu langkah strategis lahir dari komunitas profesional itu sendiri. Ikatan Ahli Pengadaan Publik Indonesia (IAPI) resmi memperkenalkan Lembaga Bantuan Hukum Pengadaan Publik Indonesia (LBH PPI) pada Sabtu, 8 November 2025 di Jakarta — menandai babak baru dalam perlindungan ...

Selengkapnya

Pengadaan Pemerintah sebagai Leverage Pembangunan

Pembangunan Berkelanjutan Dan Pengadaan Berkelanjutan

Pengadaan barang/jasa pemerintah berperan penting dalam mendorong efisiensi belanja publik dan memastikan nilai manfaat sebesar-besarnya (value for money). Untuk mencapainya, tata kelola pengadaan harus berorientasi pada kualitas, tingkat layanan, biaya, dan waktu. Pendekatan strategis seperti konsolidasi kebutuhan, keterlibatan penyedia sejak tahap awal, serta penggunaan sistem e-purchasing dan katalog elektronik menjadi ...

Selengkapnya

Perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pada Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

swakelola

Pasal 24 diatur mengenai cara perhitungan : (1) Biaya Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dihitung berdasarkan komponen biaya pelaksanaan Swakelola. (2) PA dapat mengusulkan standar biaya masukan/keluaran Swakelola kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara atau kepala daerah. Dengan demikian dalam proses Pengadaan Barang/Jasa melalui cara Swakelola, PPK ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?