Saat ini proses Katalog telah dipangkas langkah penayangannya menjadi hanya 2 langkah, tujuan pemangkasannya untuk mempermudah transaksi produk dari pelaku usaha UMKM dan/atau meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Tentunya ada plus / minus dari pemberian kebijakan ini, plus nya percepatan dan ragam produk katalog sekarang sudah luar biasa banyak, minus ...
SelengkapnyaBulan
Apakah Inpres 2/2022 merupakan satu-satunya kebijakan untuk meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri?
Jangan salah, selain Instruksi Presiden sejak 2010 Penggunaan Produk Dalam Negeri sudah ditekankan dalam Perpres PBJP (Baik Perpres 54/2010 maupun Perpres 16/2018). Kemudian dari Inpres sendiri sudah terbit Inpres 2/2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jadi Dorongan Untuk menggunakan PDN itu udah lama banget. Intensitas nya ...
Selengkapnya