Bulan
Penjelasan Tujuan Kebijakan Etika PBJ Bagi Pemula
Ketentuan Umum dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi Pemula
Penjelasan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Mengapa Repeat Order tidak diwajibkan Kualifikasi Pelaku Usaha?
Pertanyaan yang masuk beberapa waktu lalu pada saya : Mohon maaf mengganggu ijin bertanya Pak.Terkait dengan Proses Penunjukan Langsung Jasa Konsultansi dengan RO berdasarkan SE LKPP Nomor 3/2022 itu kenapa tidak menggunakan Dokumen Kualifikasi. Kira kira bapak bisa jelaskan . Terima kasih sebelumnya ya 🙏🙏🙏 Jawaban saya : Repeat Order ...
SelengkapnyaMetode Pengadaan Kompetitif vs Non-Kompetitif
mohon masukannya ..apakah yang dimaksud pengadaan kompetitif dan non kompetitif? jawaban saya : Dalam proses pemilihan penyedianya terjadi kompetisi / persaingan lebih dari satu pelaku usaha. Kompetitif : ada persaingan, contoh tender, tender cepat, epurchasing, seleksi, PBJ dikecualikan yang kompetitif Non-kompetitif : pengadaan langsung, penunjukan langsung, PBJ Dikecualikan non ...
SelengkapnyaPenyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan kaitannya dengan Manfaat dari Supply Chain Management
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan tahapan yang diperlukan untuk memastikan proses pengadaan bisa berjalan efektif dan efisien, agar HPS bisa berjalan dengan baik, dalam proses nya perlu menerapkan manajemen rantai pasok, manajemen rantai pasok dapat memberikan manfaat sebagai berikut : Mengurangi inventory barang dengan berbagai cara. Inventory merupakan bagian ...
SelengkapnyaHPS??? Harga Perkiraan Sendiri atau Harga Paling Sesuai???
Dalam Pasal 26 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 disebutkan bahwa Harga Perkiraan Sendiri tidak dijadikan sebagai dasar Perhitungan Kerugian Negara, hal ini sebenarnya bahasa formal dari HPS bukanlah Harga Paling Sesuai….. dalam fungsi nya HPS digunakan untuk memperkirakan berapa harga pasar yang layak untuk barang/jasa yang akan diadakan dalam ...
SelengkapnyaHarga Perkiraan Sendiri (Pasal 1 angka 33 Perpres Nomor 12 Tahun 2021)
Harga Perkiraan Sendiri (Pasal 1 angka 33 Perpres Nomor 12 Tahun 2021) : Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adaiah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.
SelengkapnyaTeknik Menyusun HPS berdasarkan Jenis Kontrak Lumsum
Terkadang proses Pengadaan ada yang berbasis Keluaran, ketika hal ini terjadi maka kita tidak perlu kuantitas tapi outputnya. mari kita cek jenis pekerjaan yang cocok di gunakan dengan komoditas yang sama, misal makan minum : Makan minum dengan penyajian berbasis prasmanan untuk tamu undangan paket ulang tahun sebanyak 60 orang, ...
Selengkapnya