Pengantar Dalam Pasal 1 angka 47 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur Ketentuan Umum yang mendefinisikan Usaha Menengah dengan bunyi sebagai berikut : Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan ...
SelengkapnyaBulan
Perubahan Tujuan Pengadaan pada Perpres 12/2021
Semula Tujuan dari Perpres 16/2018 pada Pasal 4 berbunyi : Pengadaan Barang/Jasa Bertujuan untuk : a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; b. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan ...
SelengkapnyaWebinar Gratis Kelas Khusus Mudjisantosa Training & Consulting – Pengadaan Pemerintah Mobil Karoseri
Webinar Gratis Mudjisantosa Training & Consulting :Swakelola Tipe 3 dan Swakelola Tipe 4 Narasumber : Christian Gamas Pembahas : Mudjisantosa Klik disini untuk mendaftar Kelas Khusus Mudjisantosa Training & Consulting Informasi Hub. Muklis – 085259596555 Informasi lebih lanjut : https://mudjisantosa.com/ Jumat, 12 Maret 2021 15:00-16:30WIB
SelengkapnyaEven Utama Sosialisasi PBJ Mudjisantosa Training and Consulting
DAFTAR DISINI
SelengkapnyaWebinar Gratis Kelas Khusus Mudjisantosa Training & Consulting – Swakelola Tipe 3 dan Swakelola Tipe 4
Webinar Gratis Mudjisantosa Training & Consulting :Swakelola Tipe 3 dan Swakelola Tipe 4 Narasumber : M. Muklis (Kabag UKPBJ Kota Kediri Jawa Timur) Pembahas : Mudjisantosa DAFTAR DISINI Informasi Hub. Muklis – 085259596555 Informasi lebih lanjut : https://mudjisantosa.com/ Selasa, 23 Februari 2021 18:30-20:00WIB
SelengkapnyaPeraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
`PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk penyesuaian pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi ...
SelengkapnyaPeraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tautan unduh direct salinan dari JDIH SetNeg : https://jdih.setneg.go.id/downloadFile/Salinan%20Perpres%20Nomor%2012%20Tahun%202021.pdf Tautan ...
SelengkapnyaMetode dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bersifat relatif sederhana secara struktur, namun beberapa terminologi nya terkadang membuat bingung bagi yang kurang familiar atau baru mempelajari. Berikut adalah istilah dalam Pengadaan Barang/Jasa yang kadang tercampur aduk : Kategori/Jenis Pengadaan Kategori Pengadaan/Kelompok Besar Jenis Pengadaan disebutkan dalam Pasal 3 ayat ...
SelengkapnyaNgerumpi PeBeJe #52 – Siapa PPK di APBD? Bukan Maunya saya, tapi tersurat di Perundangan dan Peraturan
Dialog Kompetitif pada Pengadaan dikecualikan
Pengadaan dikecualikan dapat dilaksanakan pemilihan secara non-kompetisi maupun kompetisi, ketika dibuka peluang untuk melakukan pengadaan dikecualikan dengan kompetitif maka yang perlu diperhatikan adalah pengadaan dikecualikan di Indonesia berdasarkan PerLKPP 12/2018 yang komoditasnya berada pada kuadran Critical dimana merupakan titik temu antara biaya tinggi dan risiko tinggi. Dalam hal ini pemasok ...
Selengkapnya