Bulan
Ngerumpi PeBeJe #11 : Video Pengertian Pengadaan Pemerintah dari Masa ke Masa dan Caranya
Pengertian Pengadaan Pemerintah dari Masa ke Masa dan Caranya
Pengertian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dari masa ke masa regulasi berubah-ubah, dengan rincian berikut : Era Kepres 80/2003 beserta Perubahannya; Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayaidengan APBN/APBD,baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa; Pasal 6 : Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan : a.dengan menggunakan penyedia barang/jasa; ...
SelengkapnyaNgerumpi PeBeJe #10 – Finalisasi Naskah Kontrak – kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Finalisasi Naskah Kontrak – kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pengantar Sebelum melakukan Tanda Tangan Kontrak Penyedia dari proses Pemilihan, selalu lakukan Kompetensi Unit “Melakukan Finalisasi Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa”, perhatikan unit kompetensi ini berbeda dengan : Kompetensi menyusun rancangan kontrak;dan/atau Kompetensi melakukan penerimaan hasil PBJ. Kompetensi “Melakukan Finalisasi Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa” adalah langkah dan keterampilan dan keahlian untuk ...
SelengkapnyaUndang-Undang Cipta Kerja dan Keberpihakan Alokasi 40% PBJP pada UMK dan Koperasi dan Produksi Dalam Negeri
Pada Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di dalamnya disebutkan : Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 4o% (empat puluh persen) produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasaPemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan ...
SelengkapnyaPerbedaan Kontrak Payung Perpres 54/2010 dan Perpres 16/2018
Kontrak Payung pada Perpres 54/2010 jo. 4/2015 diatur dalam Pasal 53 ayat (3) dengan bunyi sebagai berikut : (3) Kontrak Payung (Framework Contract) merupakan Kontrak Harga Satuan antara Pejabat K/L/D/I dengan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dimanfaatkan oleh K/L/D/I, dengan ketentuan sebagai berikut: a. diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang lebih ...
SelengkapnyaSeri Pemahaman Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Seri 7)
Seri ini bertujuan untuk mengupas satu persatu halaman perhalaman dan baris perbaris maupun pasal-perpasal dan ayat per-ayat dari Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memahami filosofi dan esensi dari Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan bagaimana penerapannya. Seri ini ditulis berdasarkan catatan penulis sebelum ...
SelengkapnyaTim Pendamping Kontrak LKPP
Tim Pendamping Kontrak LKPP dibentuk berdasarkan pertimbangan : bahwa dalam rangka melaksanakan tugas Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah dalam memberikan saran, pendapat, rekomendasi dalam penyelesaian sanggah dan permasalahan hukum lainnya di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah; bahwa sehubungan dengan besaran jangkauan wilayah, diperlukan adanya sumber daya manusia yang dapat membantu ...
SelengkapnyaMengapa salah satu karakteristik UKPBJ sebagai Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa adalah Perbaikan Berkelanjutan?
Secara sederhana, Perbaikan Berkelanjutan menjadi hal yang memang wajar dilakukan baik oleh lembaga maupun pribadi, namun bila melihat Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah membahas soal Kelembagaan UKPBJ, mulai dari : Pasal 1 angka 11 : Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah ...
Selengkapnya