Pendahuluan Dalam penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK dimungkinkan untuk menyusun dengan mengacu pada Standar, baik Standar Nasional Indonesia, Standar Internasional seperti ISO, atau Standar Sektoral seperti Standar yang diterbitkan Kementerian. Artikel ini akan membahas keunggulan dan kekurangan penyusunan Spesifikasi menggunakan Standar-Standar tersebut. Artikel Terkait : Penyusunan Spesifikasi Teknis menggunakan Standarisasi Internal untuk ...
SelengkapnyaBulan
Seri Pemahaman Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Seri 6)
Prolog Seri ini bertujuan untuk mengupas satu persatu halaman perhalaman dan baris perbaris maupun pasal-perpasal dan ayat per-ayat dari Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memahami filosofi dan esensi dari Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan bagaimana penerapannya. Seri ini ditulis berdasarkan catatan penulis ...
SelengkapnyaMenyusun Spesifikasi Teknis dengan menggunakan Standar Eksisting
Contoh kasus dalam proses penyusunan Spesifikasi Teknis menggunakan Standar dalam blog ini pernah saya tuliskan dalam artikel : Penyusunan Spesifikasi Teknis menggunakan Standarisasi Internal untuk Pengadaan Barang pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Selain itu dalam Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya pada Pasal 19 ayat (1) huruf b, ...
SelengkapnyaMengapa menyusun Spesifikasi Teknis/KAK untuk Pekerjaan Jasa itu berbeda?
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat 2 jenis Pengadaan yaitu : Jasa Lainnya;dan Jasa Konsultansi Menyusun Spesifikasi Teknis untuk Jasa Lainnya dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Jasa Konsultansi menjadi lebih sulit ketimbang Pengadaan Barang dan Pekerjaan Konstruksi karena : ...
SelengkapnyaPertimbangan dan Pendekatan dalam Menentukan Spesifikasi Teknis/KAK
Berikut ini adalah ringkasan kapan ketika dan bagaimana spesifikasi disusun berdasarkan kondisi yang berkesesuaian : Spesifikasi berdasarkan fungsi/Performa ketika pemasok/pelaku usaha memiliki keahlian melebihi dari pembeli; ketika teknologi berubah secara cepat dalam industri tersebut; ketika inovasi menjadi kebutuhan dan berharga. Spesifikasi berdasarkan Komposisi terdapat kebutuhan akan keamanan dan pertimbangan berkaitan ...
SelengkapnyaSpesifikasi/KAK Pembelian dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dalam hal pemenuhan terkait dengan Barang/Jasa yang dibutuhkannya perlu memiliki Spesifikasi dari Barang/Jasa itu sendiri, aktifitas ini dikatakan dengan menyusun spesifikasi barang/jasa, hal yang dilakukan adalah : Fungsionalitas dari barang/jasa; Desain; Kapasitas; Performa; Kemampuan / kemungkinan barang/jasa dapat di daur ulang untuk digunakan kembali; ukuran; warna; daya tahan ...
SelengkapnyaTipe-Tipe Kebutuhan Barang/Jasa
Dalam Pengadaan Barang/Jasa secara umum, terdapat kebutuhan Barang/Jasa yang dapat dibagi menjadi dua kategori : Belanja Modal / capital Expenditure Kebutuhan operasional dimana dibutuhkan untuk menjalankan proses bisnis dari hari ke hari digunakan; Kebutuhan modal Belanja Operasional / Kebutuhan Non-Produksi / Operasional Kebutuhan Produksi yang berhubungan langsung untuk menghasilkan barang ...
SelengkapnyaMenentukan dan Menetapkan Spesifikasi
Menentukan dan menetapkan spesifikasi beserta apa yang harus dipenuhi berarti mengetahui : Apa yang diperlukan dan dibutuhkan? Berapa yang dibutuhkan? Kapan barang/jasa yang dibutuhkan itu digunakan? Dimana barang/jasa yang perlu di delivered itu diletakkan? Bagaimana pengepakan dan pengiriman barang/jasa dilakukan? Bagaimana pengujian mutu atas barang/jasa dilakukan? Apa saja informasi yang ...
SelengkapnyaJenis Kontrak Lumsum dan Jenis Kontrak Harga Satuan pada Pengadaan Barang
Asumsi saya mungkin keliru, tapi mari kita lihat masing-masing definisi Kontrak berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah khususnya pada Pasal Jenis Kontrak yaitu Pasal 27 berikut : (3) Kontrak Lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a merupakan kontrak dengan ruang lingkup ...
SelengkapnyaSeri Pemahaman Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Seri 5)
Prolog Seri ini bertujuan untuk mengupas satu persatu halaman perhalaman dan baris perbaris maupun pasal-perpasal dan ayat per-ayat dari Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memahami filosofi dan esensi dari Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan bagaimana penerapannya. Seri ini ditulis berdasarkan catatan penulis ...
Selengkapnya