Pendahuluan Pada tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha menengah Penyedia apa yang perlu disampaikan oleh Pelaku Usaha berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia berkaitan dengan Sisa Kemampuan. Kualifikasi Pengaturan untuk sisa kemampuan termasuk dalam Kualifikasi, instruksi pengisian Kualifikasi berada ...
SelengkapnyaBulan
Kompetensi Pelaku Pengadaan
Pendahuluan kompetensi Pengadaan Barang/Jasa perlu dimiliki oleh pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada rezim Peraturan Presiden Nomor 16/2018, artikel ini akan menjelaskan bagaimana dan dimana dalam regulasi hal tersebut diatur. Penjelasan Pada Bab XI Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) pada Bagian Kesatu terkait Sumber Daya Manusia Pengadaan ...
SelengkapnyaPengadaan sebagai Profesi
Profesi Pengadaan Merupakan sebuah rezim baru dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengaturan yang menyebutkan bahwa Profesional Pengadaan Barang/Jasa dilakukan berdasarkan Kompetensi mulai diatur dalam Perpres 16/2018. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Agen Pengadaan disebutkan dalam Perpres 16/2018, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah jabatan fungsional yang “dipersenjatai” ...
SelengkapnyaBadan Layanan Umum dan Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengantar Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa bersumber dari keseluruhan APBN dan/atau APBD baik dari Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (PHDN) dan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) Pengadaan Khusus Pengadaan Khusus diatur dalam Bab VIII Perpres 16/2018 terdiri atas : Pengadaan Barang/Jasa ...
SelengkapnyaAmanat yang dilaksanakan dalam Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan bahwa Peraturan Presiden dibentuk atas Undang-Undang dan/atau Peraturan Pemerintah yang memerintahkan Pembentukannya. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 ...
SelengkapnyaPejabat Pembuat Komitmen adalah “Line Manager”
Pendahuluan Pada Perpres 16/2018 di Pasal 11 ayat (1) memiliki tugas untuk mentranslasikan kebutuhan organisasi yang perencanaannya ditetapkan oleh PA/KPA. Tugas PPK Rincian Tugas PPK dalam Pasal 11 ayat (1) Perpres 16/2018 adalah sebagai berikut : menyusun perencanaan pengadaan; menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK); menetapkan rancangan kontrak; menetapkan HPS; ...
SelengkapnyaMengapa diperlukan Evaluasi Kualifikasi
Kualifikasi Perlu dilakukan untuk memverifikasi syarat legalitas yang harus dipenuhi, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kualifikasi dilakukan dengan Prakualifikasi atau Pascakualifikasi. Esensi dan Alasan Tender/Seleksi dapat gagal apabila jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 Peserta (Perpres 16/2018 pada Pasal 51 ayat (1) ...
SelengkapnyaPengumuman dan Undangan Pemilihan Penyedia
Pendahuluan Umumnya proses pemilihan penyedia terbagi menjadi dua, yaitu : dengan kompetisi : tender dan seleksi tanpa kompetisi : Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dll Undangan Pengumuman dalam kaitan pengadaan dengan metode pemilihan tanpa kompetisi dilakukan untuk paket pengadaan barang/jasa pemerintah oleh pelaku usaha yang dianggap mampu, dengan dianggap mampu maka ...
SelengkapnyaMengapa Pertambahan Kontrak hanya dibatasi 10%
Regulasi dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah membatasi penambahan nilai kontrak dimungkinkan ditambah 10% dari nilai Kontrak Awal. Mengapa dibatasi? Mengapa diberikan? Best Practice Pengadaan Barang/Jasa dikembalikan dari posisi Perencanaan, bagaimana perencanaan yang baik? Perencanaan yang baik ketika di formulasikan dengan tepat masih memiliki kemungkinan ...
SelengkapnyaProses Pemilihan Penyedia Mendahului
Mengapa Terdapat ketentuan Pejabat Penandatangan Kontrak dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja. Apa yang dilarang adalah proses penandatanganan kontrak, namun proses pemilihan penyedia dapat dilakukan mendahului, proses pemilihan dapat dilakukan terlebih dahulu, ketika anggaran telah ...
Selengkapnya