Tujuan Pengadaan – Value For Money

Pendahuluan

Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur Tujuan Pengadaan, artikel ini membahas poin-pon tujuan pengadaan.

Tujuan Pengadaan

Pasal 4 Perpres 16/2018 menguraikan Tujuan Pengadaan sebagai berikut :

  • menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah,waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
  • meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
  • meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, danUsaha Menengah;
  • meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
  • mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatanbarang/jasa hasil penelitian;
  • meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
  • mendorong pemerataan ekonomi; dan
  • mendorong Pengadaan Berkelanjutan

Secara umum butir-butir Tujuan Pengadaan diatas adalah hal-hal yang ingin diwujudkan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Value for Money

Tujuan Pengadaan yang pertama adalah :

menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah,waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;

Poin Tujuan ini bila diurai secara kualitatif dan sintaksis terbagi atas beberapa sistimatika, yaitu :

  • menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan
    • barang/jasa dihasilkan secara tepat
    • tepat untuk setiap uang yang dibelanjakan
    • uang yang dibelikan menghasilkan barang/jasa secara tepat
  • diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.

Dengan demikian untuk setiap uang (money) yang dibelanjakan diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia dihasilkan barang/jasa yang secara tepat telah terukur berdasarkan keseluruhan aspek tersebut, setiap aspek menghasilkan penciptaan nilai (value) untuk barang/jasa yang dihasilkan dari proses pengadaan (procurement), dengan demikian Tujuan Pengadaan yang pertama ini dikenal juga sebagai Procurement Value For Money.

Ketepatan dan Aspek yang menjadi Tolak Ukur

Sebagai salah satu tujuan dari Perpres 16/2018, “menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah,waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;”, maka tolak ukur yang digunakan untuk pemenuhan tujuan ini adalah aspek-aspek yang telah disebutkan sebagai tolak ukur.

Penjelasan Aspek Ketepatan Pengadaan Barang/Jasa ini diuraikan satu persatu adalah sebagai berikut :

  • Kualitas
    • Uraian : Kualitas atau Mutu barang/jasa yang diadakan harus sesuai dengan kebutuhan, sebaiknya tidak terlalu tinggi spesifikasi/KAK-nya sehingga berakibat menjadi terlalu mahal dan juga sebaiknya tidak terlalu rendah spesifikasi/KAK-nya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pengguna barang/jasa, dengan kata lain kualitas yang dirancang dalam proses pengadaan harus tepat.
    • Contoh : Sebuah Kecamatan dengan area yang belum memiliki jalanan yang beraspal, sebagian besar jalanannya berlubang, dan berlumpur ketika hujan akan membutuhkan Puskesmas Keliling yang lebih cocok menggunakan kendaraan komersial 4×4 dengan kapasitas mesin yang kuat ketimbang menggunakan mobil Low Cost yang lebih murah atau menggunakan mobil SUV 4×4 yang lebih mahal.
  • Jumlah
    • Uraian : Jumlah barang/jasa yang dibeli sesuai dengan kebutuhan yang memang telah diperlukan atau barang/jasa yang diadakan tidak berlebih atau malah kurang dari yang dibutuhkan.
    • Contoh : Disebuah Sekretariat Daerah diperlukan PC sebanyak 12 (duabelas) unit untuk seluruh Kepala Bagian dalam bekerja sehari-hari, ketepatan jumlah ini adalah benar-benar menghasilkan 12 unit PC sebagaimana yang dibutuhkan, bukan membeli sebanyak 5 (lima) unit yang berarti kurang atau malah membeli sebanyak 15 (lima belas) unit yang malah berlebihan sehingga terdapat barang kelebihan yang malah tidak dapat digunakan.
  • Waktu
    • Uraian : Waktu kedatangan barang/yang dibutuhkan tidak terlambat diterima dan dalam kondisi tertentu malah lebih cepat sehingga bila sebuah barang/jasa datang lebih cepat malah membutuhkan tempat penyimpanan yang lebih lama atau mengakibatkan barang/jasa malah tidak dapat digunakan.
    • Contoh : Pengadaan Jasa Lainnya pada Jasa Boga untuk rapat pada tanggal 10 Agustus 2020, bila makanan datang terlambat pada tanggal 11 Agustus 2020 maka terlambat diterima sehingga pada saat Rapat, peserta tidak dapat makanan yang dibutuhkan, sebaliknya bila makanan datang lebih awal pada tanggal 09 Agustus 2020, apabila tidak disimpan dengan baik maka ada kemungkinan makanan akan basi pada waktu dibutuhkan, dengan adanya penyimpanan pun makanan tanggal 09 Agustus 2020 perlu didinginkan terlebih dahulu dan dipanaskan kembali pada tanggal 10 Agustus 2020, dalam hal ini menimbulkan beban baru yang berisiko makanan yang disajikan tidak lagi segar dan juga menimbulkan beban biaya dan kerepotan yang tidak perlu.
  • Biaya
    • Uraian : Harga perolehan barang/jasa yang diadakan berdasarkan proses perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan yang akuntabel.
    • Contoh : Terdapat Pengadaan untuk Kebutuhan Kertas A4 80gram sebanyak 5000Rim/tahun, dengan rincian hasil survey 1 Rim Kertas A4 80gram sebagai berikut :
      • pada toko A untuk pembelian 5000 Rim satu Rim memiliki harga Rp45.000;
      • pada toko B untuk kondisi yang sama, 1 Rim memiliki harga Rp45.100;
      • pada toko C untuk kondisi serupa, 1 Rim memiliki harga Rp 44.950;
      • Persiapan Pengadaan dalam penyusunan HPS menggunakan informasi harga rata-rata dari hasil survey senilai Rp45.016,67/rim;
      • Dilakukan tender dengan Total HPS untuk 5000Rim/tahun sebesar Rp 225.083.333,33.
      • Hasil tender diperoleh harga kontrak sebesar Rp 224.875.000,00 atau setara dengan Rp44.975/rim.
      • Harga Rp44.975/rim dalam kondisi relatif masih berada diantara harga tertinggi hingga harga terendah diantara hasil survey.
      • Seluruh dokumen penyusunan HPS di dokumentasikan dengan baik dan proses tender dilakukan dengan se-transparan dan akuntabel.
  • Lokasi
    • Uraian : barang/jasa yang dibutuhkan diterima di lokasi yang membutuhkan keberadaan barang/jasa tersebut.
    • Contoh : Pada Pengadaan Obat di RSUD Kabupaten X yang terletak di Kecamatan Y, obat benar-benar diantar di RSUD Kabupaten X yang terletak di Kecamatan Y, hal ini sudah tepat dari aspek lokasi, namun akan menjadi keliru bila Pengadaan Obat tersebut barang diantar di Dinas Kesehatan Kabupaten X yang terletak di Kecamantan Y, atau di Puskesmas Kabupaten X yang terletak di Kecamatan Z.
  • Penyedia
    • Uraian : Penyedia yang melaksanakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa merupakan Penyedia yang memenuhi persyaratan yang berkesesuaian dengan jenis barang/jasa yang dibutuhkan.
    • Contoh : Pengadaan Jasa Lainnya untuk Jasa Kebersihan Umum dilaksanakan oleh Penyedia yang memang bergerak dibidang Jasa Kebersihan Umum, bukan Penyedia Jasa Boga.

Kebijakan Pengadaan

Pasal 5 Perpres 16/2018 menguraikan Kebijakan Pengadaan sebagai berikut :

  • meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
  • melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif;
  • memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa;
  • mengembangkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa;
  • menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik;
  • mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI);
  • memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
  • mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif; dan
  • melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.

Bila pada Tujuan Pengadaan secara umum butir-butir Tujuan Pengadaan diatas adalah hal-hal yang ingin diwujudkan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka kebijakan Pengadaan Barang/Jasa adalah hal-hal yang menjadi pemandu guna mencapai Tujuan Pengadaan, dalam hal ini sebagai Pemandu, maka Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa merupakan Strategi untuk mencapai Tujuan Pengadaan Barang/Jasa yang telah digariskan dalam Perpres 16/2018.

Hubungan Tujuan Pengadaan dan Kebijakan Pengadaan

Telah dapat disimpulkan bahwa Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa merupakan Strategi untuk mencapai Tujuan Pengadaan Barang/Jasa yang telah digariskan dalam Perpres 16/2018, dalam hal ini berkaitan dengan Tujuan PBJ yang dibahas dalam artikel ini maka kita akan membahas hubungan antara :

Tujuan “menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah,waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;”

Berkaitan dengan tujuan tersebut diatas, Strategi untuk mencapainya adalah dengan menggunakan kebijakan sebagai berikut :

      • Meningkatkan Kualitas Perencanaan PBJ
        • Kualitas identifikasi kebutuhan
        • Kualitas penetapan barang/jasa
        • Kualitas cara pengadaan barang/jasa
        • Kualitas penjadwalan
        • Kualitas penganggaran
      • Melaksanakan PBJ yang lebih Transparan Terbuka dan Kompetitif
        • mengumumkan SiRUP seseuai dengan tahapan dan jadwal semestinya
        • menggunakan E-Marketplace Nasional, meliputi SPSE, E-Katalog, Toko Daring
        • menggunakan VMS SiKAP
      • Memperkuat Kapasitas Kelembagaan dan SDM PBJ
        • Membentuk UKPBJ berbentuk struktural
        • SDM yang profesional dengan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
        • SDM yang memiliki sertifikat kompetensi dibidang PBJ
      • Mengembangkan E-Marketpace PBJ
        • Pengembangan Katalog Elektronik secara kolaboratif dan berbagi, meliputi Katalog Nasional, Katalog Sektoral, dan Katalog Lokal
        • Pengembangan Toko Daring
        • Pemanfaatan dan Pemantapan Pemilihan Penyedia melalui Tender Elektronik/Seleksi Elektronik
      • Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta transaksi Elektronik
        • Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyelenggarakan fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik
        • Meningkatkan efektifitas dan efisiensi PBJ
        • Mengembangkan perekonomian nasional dengan mengembangkan dan sekaligus membuka peluang untuk pemanfaatan e-Marketplace

 

 

Peraturan
Sebelumnya Mind-Muscle-Connection
Selanjutnya Sharing Session – Kegiatan Transformasi Pengadaan Barang/Jasa Mewujudkan Value For Money Dalam Pengadaan Barang/Jasa Melalui Konsolidasi, Probity Advice,Dan Clearing House di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: