Primary Demand

Primary Demand

dalam Pengadaan Barang untuk memenuhi kebutuhan terkadang diperlukan terhadap kategori barang nya alih-alih barang terhadap merek secara spesifik, bagaimana implementasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?

Metode Pemilihan Penyedia

Pada Pasal 19 ayat (2) Perpres 16/2018 penyusunan spesifikasi teknis dimungkinkan penyebutan merek terhadap :

  • komponen barang/jasa
  • suku cadang
  • bagian dari satu sistem yang sudah ada
  • barang/jasa dalam katalog elektronik
  • barang/jasa pada Tender Cepat

Namun tidak semua barang membutuhkan barang berdasarkan merek! terkadang barang dengan kategori tertentu dapat menjawab kebutuhan organisasi, kondisi ini disebut dengan Primary Demand.

Barang dengan karakteristik yang menyebutkan merek menggunakan Pasal 19 ayat (2), bagaimana dengan barang yang kebutuhannya tidak tergantung terhadap merek atau Primary Demand? maka penyusunan spesifikasi pemenuhan kebutuhan berdasarkan Fungsi/Kegunaannya.

Penyusunan Spesifikasi dengan Fungsi/Kegunaan

Bagaimana menyusun spesifikasi berdasarkan fungsi/kegunaan? dilakukan dengan cara menelusuri Pengguna Akhir (end user) dilakukan dengan memanfaatkan keahlian dan pengetahuan pengguna untuk memperoleh informasi terkait fungsi dan kinerja yang dibutuhkan dari barang/jasa yang akan diadakan.

Tingkat mutu untuk barang yang menjadi perhatian disini dimana mutu tersebut dibentuk dari fungsi, keandalan, kompatibilitas, dan sebagainya sepanjang memenuhi fungsi tertentu, desain, kapasitas, warna, keandalan, fleksibilitas, ukuran, keamanan pengguna, dan masih banyak lagi di definisikan tentunya berdasarkan kondisi barang/jasa tersebut di pasar, fleksibilitas layanan kepada pelanggan, kecepatan respon, kenyamanan, dan sebagainya.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Perencanaan
Sebelumnya Diagnosa Kematangan Kelembagaan UKPBJ
Selanjutnya Pekerjaan Konstruksi apakah wajib dilakukan dengan Cara Penyedia?

Cek Juga

img 6480

Merubah Klausul Pembayaran Kontrak, apakah diperbolehkan?

Dalam menyusun rancangan kontrak, opsi-opsi dari cara Pembayaran Kontrak umumnya terdapat 3 cara yang harus ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: