Lkpp
Lkpp

Layanan Penyelesaian Sengketa (LPS) LKPP

Penjelasan tentang LKPP, silahkan lihat dasar hukum sebagai berikut : Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Mengapa perlu dibentuk layanan penyelesaian sengketa kontrak Pengadaan Barang/Jasa?

layanan penyelesaian sengketa kontrak Pengadaan Barang/Jasa LKPP atau LPS LKPP bertujuan untuk mengasist pemerintah dalam sengketa kontrak. Penyelesaian permasalahan kontrak PBJ termasuk dalam ranah persoalan perdata, dalam hal ini dapat dilakukan secara litigasi dan non-litigasi, penyelesaian secara litigasi melalui pengadilan umum dilakukan dalam lembaga yang membahas seluruh permasalahan hukum, dalam hal ini selain tahapan dan prosesnya cenderung panjang, pada prakteknya pengambil keputusan (Hakim) biasanya tidak memahami substansi dari Pengadaan barang/Jasa, sehingga jalur penyelesaian sengketa non-litigasi menjadi salah satu alternatif yang perlu dipertimbangkan. Pertimbangan Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak LKPP dilakukan dengan pertimbangan waktu dan biaya, dalam hal ini proses penyelesaian sengketa non-litigasi terdiri dari beberapa alternatif, yaitu musyawarah dan bila tidak dapat terselesaikan maka terdapat opsi rekonsiliasi, mediasi, dan arbitrase.

Arbitrase dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI) yang secara relatif umumnya dapat lebih cepat terselesaikan dibandingkan dengan Pengadilan Umum untuk memperoleh putusan penyelesaian kontrak yang berkekuatan hukum dan final, namun kecepatan penyelesaian melalui Arbitrase pada BANI dan BADAPSKI relatif berbiaya besar. Berdasarkan latar belakang inilah maka dibentuk Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak (LPSK) yang selain relatif cepat dari sisi waktu juga secara biaya lebih terbuka aksesnya bagi kebanyakan pelaku PBJ.

Oleh karena itu dibentuk LPSK LKPP, yang terdiri atas layanan Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase yang dibentuk berdasarkan kepada Pasal 85 Perpres 16/2018, dalam Peraturan LKPP nomor 18 tahun 2018 (PerLKPP 18/2018) tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPS LKPP), dimana dalam Pasal 3 PerLKPP dilakukan secara bertahap mulai dari mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

 

Kelembagaan Kontrak
Sebelumnya Mengapa K/L/Pemerintah Daerah Wajib memberikan pelayanan hukum kepada segenap pelaku pengadaan dalam menghadapi permasalahan hukum terkait PBJP
Selanjutnya perbedaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan WBS dalam metode pengawasan internal

Cek Juga

img 6830

Karakteristik Kontrak tidak dapat dipaksakan

Jangan tergoda dengan uraian bahwa Jenis Kontrak Lumsum itu seluruh risiko di tanggung oleh penyedia. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: