Pengantar
Dalam Pasal 1 angka 47 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur Ketentuan Umum yang mendefinisikan Usaha Menengah dengan bunyi sebagai berikut :
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kemudian dalam Pasal 1 angka 47 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi :
Dihapus
Apakah ini berarti Usaha Menengah dihapuskan?
Undang-Undang Cipta Kerja
UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak menghapuskan tentang Usaha Menengah, pada UU Cipta Kerja diatur dalam Bab V tentang “Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah”, yang isinya antara kain :
- Bagian Kesatu – Umum : Pasal 85
- Pasal 85 merubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru berkaitan dengan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Bagian Kedua – Koperasi : Pasal 86
- Pasal 86 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Bagian Ketiga – Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah : Pasal 87
- Pasal 87 merubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Dalam UU Cipta Kerja intensitas pembahasan pada Pasal 86 UU Cipta Kerja adalah “meremajakan” Peraturan Perundangan tentang Koperasi, kemudian dalam Pasal 87 UU Cipta Kerja diperkuat aspek yang menguntungkan pada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, khususnya dalam Pasal 87 UU Cipta Kerja yang merubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dimana pada Pasal 26 terdapat penekanan pada “Kemitraan” yang terdiri dari pola :
- inti-plasma
- subkontrak
- waralaba
- perdagangan umum
- distribusi dan keagenan
- rantai pasok,, dan
- bentuk-bentuk kemitraan lain.
Penekanan tersebut didorong khususnya dalam perdagangan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU 20/2008 yang dirubah oleh UU Cipta Kerja bahwa salah satu cara dalam perdagangan umum dalam bentuk kerja sama pemasaran atau penyediaan lokasi usaha dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh Usaha Besar yang dilakukan secara terbuka. Dilakukan oleh Usaha Besar dengan menguatamakan pengadaan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Mikro sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang diperlukan.
Dalam Pasal 97 UU Cipta Kerja diatur bahwa :
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 4o% (empat puluh persen)produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasaPemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Fokus dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah kewajiban mengalokasikan tersebut diatas.
Dampak Fokus Alokasi pada Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Berdasarkan Pasal 97 UU Cipta Kerja diatas, maka dalam Pasal 1 angka 47 Perpres 12/2021 ketentuan umum tentang Usaha Menengah menjadi dihapuskan, namun bukan berarti lantas Usaha Menengah tidak lagi eksis di Indonesia, perhatikan sejak awal bahwa Perpres 16/2018 tidak mencantumkan Usaha Besar di Pasal 1 tentang Ketentuan Umum sejak awal. Di Perpres 21 tahun 2021 perlakuan yang sama terjadi untuk Usaha Menengah.
Usaha Menengah tidak dihapuskan di Indonesia karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diatur dalam Pasal 1 angka 4 dengan bunyi :
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktifyang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun ticlak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini.
Artinya Usaha Menengah masih eksis, namun tidak dimasukkan dalam Ketentuan Umum di Perpres Pengadaan Barang/Jasa sebagai wujud dari penerapan Pasal 97 UU Cipta Kerja. Perhatikan dalam Pasal 65 Perpres 12/2021 berikut ini :
- (1) Usaha kecil terdiri atas Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
- (2) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajibmenggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
- (3) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajibmengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasaKementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
- (4) Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan / atau koperasi.
- (5) Nilai Pagu Anggaran pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi.
- (6) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan Pemerintah Daerah memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barangljasa produksi usaha kecil dan koperasi dalam katalog elektronik.
- (7) Penyedia usaha nonkecil atau koperasi yang melaksanakan pekerjaan melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dan/atau koperasi dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerjasama lainnya, jika ada usaha kecil atau koperasi yangmemiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.
- (8) Kerja sama dengan usaha kecil dan/atau koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan
Kesimpulan
Dihapuskannya Ketentuan Umum yang menjelaskan Usaha Menengah dan kehadiran Pasal 65 yang lebih berpihak pada Usaha Mikro Kecil Koperasi (UMK-Koperasi) menunjukkan bahwa Usaha Menengah diperlakukan semakin tegas sebagai Non-Kecil dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagai akibat keberpihakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilaksanakan dengan 40% minimal dari Anggaran untuk UMK-Koperasi yang diamanatkan dari UU Cipta Kerja.
Dengan demikian perlakuan untuk usaha menengah dan usaha besar di dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah pada ketentuan yang mencantumkan Penyedia Usaha Non-Kecil.
Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!
Sangat Kecewa dgn aturan pada Pasal 65 UU No. 12 Tahun 2021,
Kami yang memiliki perusahaan Menengah Konstruksi selama dari Pendirian perusahaan sampai sekarang kemampuan kami hanya sanggup menangani proyek senilai 2,5 s/d 10 Milyar tetapi dgn adanya ketentuan ini kami merasa tidak dapat meneruskan usaha lagi, karena:
1. Proyek sampai dengan 15 Miltyar untuk Pengusaha Kecil tentu kami tidk dpt ikut lelang.
2. Proyek yg besar tentu memerlukan modal yang besar
3. Terbatasnya paket2 Proyek2 yang diatas 15 Milyar dilelangkan.
4. Kondisi finansial saat ini sbg imbas dari kondisi Pandemi yang mengakibatkan modal
Perusahaan kami tidak sanggup untuk melaksanakan Paket2 proyek diatas 15 Milyar..
Kesimpulan : Hendaknya Pemerintah memikirkan perubahan pada Pasal 65 Perpres No.12 thn 2021 ini akan membuat banyak perusahaan2 menengah terutama dibidang Konstruksi lainnya akan tutup gulung tikar .