Pada Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di dalamnya disebutkan :
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 4o% (empat puluh persen) produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasaPemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini tentu selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana dibunyikan dalam :
Pasal 4
- Pengadaan Barang/Jasa Bertujuan untuk :
- a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
- b. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
- c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
- d. meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
- e. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
- f. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
- g. mendorong pemerataan ekonomi; dan
- h. mendorong Pengadaan Berkelanjutan.
Sebagaimana dibagian yang dicetak tebal dan digarisbawahi diatas dalam hal pencapaian tujuan dari Perpres 16 tahun 2018, maka Pasal 97 UU Cipta Kerja telah selaras dan streamlined.
Pasal 5
- Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi :
- a. meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
- b. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif;
- c. memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa;
- d. mengembangkan E-marketplacePengadaan Barang/Jasa;
- e. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik;
- f. mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI);
- g. memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
- h. mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif; dan
- i. melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.
Untuk melaksanakan pencapaian tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Tujuan Perpres 16/2018 diatas dapat dicapai dengan berbagai strategi, kebijakan berdasarkan Pasal 5 diatas merupakan strategi yang dapat diambil untuk mewujudkan Tujuan Perpres 16/2018, khususnya pada Bagian yang dicetak tebal dan digarisbawahi diatas.
Dengan demikian meningkatkan kualitas perencanaan yang memprioritaskan alokasikan paling sedikit 4o% (empat puluh persen)produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasaPemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara transparan, terbuka, dan kompetitif melalui penggunaan barang/jasa dalam negeri dan SNI dan mengenali pasar dan memberikan kesepatan kepada UMKM dan dilaksanakan dengan Pengadaan Berkelanjutan, maka secara langsung dapat mewujudkan Tujuan Pengadaan yang terdiri atas :
- meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
- meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
- meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
- mendorong pemerataan ekonomi; dan
- mendorong Pengadaan Berkelanjutan.
dengan demikian barang/jasa Pemerintah yang dihasilkan dengan tetap menghasilkan value for money barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas , waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia
One comment
Pingback: Rancangan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa