uang muka
uang muka

Uang Muka Pengadaan: Persentase Itu Rambu, Besaran Itu Keputusan

Dalam praktik pengadaan barang/jasa, uang muka sering dipersepsikan secara sederhana: sekian persen dari nilai kontrak, lalu penyedia mengurus jaminan ke penjamin. Selesai.
Padahal, jika dibaca secara lebih cermat, konstruksi hukum uang muka dalam Perpres PBJP justru menempatkan PPK sebagai pengambil keputusan utama, bukan sekadar pelaksana angka persentase.

Regulasi telah memberi ruang yang jelas—tinggal bagaimana ruang itu dipahami dan dijalankan.

Uang Muka Bukan Sekadar Persentase

Perpres PBJP memang mengatur batasan persentase uang muka, baik minimal maupun maksimal, sesuai karakteristik nilai kontrak. Ketentuan ini penting sebagai rambu pengaman, agar uang muka tidak disalahgunakan dan tetap proporsional terhadap risiko kontrak.

Namun rambu bukanlah tujuan.
Rambu adalah batas, bukan keputusan itu sendiri.

Di sinilah peran PPK menjadi krusial. Pasal 11 ayat (1) huruf f secara eksplisit menyebutkan bahwa PPK bertugas menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia. Kata kunci di sini adalah besaran.

Besaran tidak berbicara persentase semata.
Besaran berbicara nilai rupiah.

Dari Persentase ke Besaran: Urutan yang Sering Terbalik

Dalam rancangan kontrak, PPK memang menetapkan persentase uang muka yang dapat diberikan. Ini bersifat normatif dan preventif, memastikan bahwa kontrak berada dalam koridor regulasi.

Namun setelah proses pemilihan penyedia selesai dan pemenang ditetapkan, mekanismenya tidak berhenti di sana.

Pada tahap ini, penyedia menyampaikan proposal pelaksanaan awal pekerjaan: pekerjaan apa yang harus dilakukan terlebih dahulu, sumber daya apa yang dibutuhkan, material apa yang harus segera disiapkan, dan biaya riil apa yang harus dikeluarkan di awal kontrak.

Barulah setelah itu, PPK menjalankan mandatnya: menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan.

Artinya, uang muka bukan angka otomatis hasil perkalian kontrak dengan persentase regulasi. Uang muka adalah keputusan manajerial yang berbasis kebutuhan riil tahap awal pekerjaan.

Penetapan Besaran sebagai Dasar Jaminan

Dokumen penetapan besaran uang muka inilah yang menjadi dasar penerbitan Jaminan Uang Muka sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Perpres PBJP. Jaminan diserahkan senilai uang muka yang benar-benar dibayarkan, bukan senilai potensi maksimum yang mungkin diizinkan oleh regulasi.

Di titik ini terlihat jelas:
proses jaminan mengikuti keputusan PPK, bukan sebaliknya.

Pendekatan “bawa kontrak ke penjamin lalu kalikan persentase” jelas tidak sejalan dengan semangat pengaturan ini.

Pelunasan Uang Muka: Proporsional dan Bertahap

Regulasi juga menegaskan bahwa nilai jaminan uang muka dapat dikurangi secara proporsional seiring dengan pelunasan uang muka melalui progres pekerjaan. Ini memperkuat prinsip bahwa uang muka bukan dana bebas, melainkan fasilitas terbatas yang harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja.

Dengan demikian, uang muka memiliki tiga prinsip dasar:

Pertama, uang muka hanya untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, bukan untuk seluruh siklus kontrak.
Kedua, uang muka harus ditetapkan dalam besaran nilai rupiah, bukan sekadar persentase abstrak.
Ketiga, uang muka harus dilunasi secara proporsional seiring progres pekerjaan.

Penutup

Pengadaan publik bukan sekadar soal mengikuti angka di regulasi. Ia adalah ruang pengambilan keputusan yang menuntut kehati-hatian, pemahaman substansi, dan keberanian bertanggung jawab.

Uang muka adalah salah satu contoh paling nyata: kecil di awal, tetapi menentukan disiplin kontrak di sepanjang pelaksanaan.

Karena pada akhirnya,
pengadaan publik bukan sekadar belanja, tetapi ruang keputusan yang menentukan kualitas tata kelola.

Sebelumnya Mengapa Jaminan Penawaran Hanya Berlaku pada Pekerjaan Konstruksi?
Selanjutnya Honorarium Pejabat Pengadaan dari UKPBJ: Memahami Batas, Proporsi, dan Etika Pembayarannya

Cek Juga

hambatan konsolidasi

Konsolidasi Pengadaan dan Soal Merek: Menjaga Kualitas Tanpa Terjebak Bias

Dalam praktik konsolidasi pengadaan barang/jasa, persoalan tidak pernah sesederhana menggabungkan paket. Konsolidasi hampir selalu melibatkan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?