Uang Muka pada Pekerjaan Jasa Konsultansi

Ketentuan dalam Perpres PBJ, jasa konsultansi dapat diberikan uang muka sebesar maksimal 20%. Tentunya pembayaran uang muka tersebut wajib sesuai dengan peruntukannya, artinya diusulkan terlebih dahulu dan penetapan besaran uang muka yang dibayarkan perlu terdapat relevansi dengan pekerjaan (silahkan mendengarkan podcast :

Pemberian Uang Muka pada kontrak melalui Penyedia

Pada dasarnya Uang Muka dapat dibayarkan pada Jasa Konsultansi, baik Jasa Konsultansi non Konstruksi maupun Jasa Konsultansi Konstruksi, hanya saja nilai 20% dari nilai kontrak itu tidak dibayarkan sepenuhnya namun berdasarkan usulan, sifatnya angka 20% pada jasa konsultansi untuk uang muka adalah batasan maksimal.

Demikian.

Pelaksanaan
Sebelumnya Persyaratan Penyedia Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi Perorangan
Selanjutnya PERATURAN MENTERI BUMN PER-08/MBU/12/2019 TANGGAL 12 DESEMBER 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara

Cek Juga

Belanja Barang/Jasa dengan volume kurang dari kebutuhan di DPA, boleh?

Terdapat permasalahan pengadaan barang dengan tujuan untuk mendapatkan kualitas yang lebih baik dengan cara mengurangi ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: