Uang Muka pada Pekerjaan Jasa Konsultansi

Ketentuan dalam Perpres PBJ, jasa konsultansi dapat diberikan uang muka sebesar maksimal 20%. Tentunya pembayaran uang muka tersebut wajib sesuai dengan peruntukannya, artinya diusulkan terlebih dahulu dan penetapan besaran uang muka yang dibayarkan perlu terdapat relevansi dengan pekerjaan (silahkan mendengarkan podcast :

Pada dasarnya Uang Muka dapat dibayarkan pada Jasa Konsultansi, baik Jasa Konsultansi non Konstruksi maupun Jasa Konsultansi Konstruksi, hanya saja nilai 20% dari nilai kontrak itu tidak dibayarkan sepenuhnya namun berdasarkan usulan, sifatnya angka 20% pada jasa konsultansi untuk uang muka adalah batasan maksimal.

Demikian.

Pelaksanaan
Sebelumnya Persyaratan Penyedia Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi Perorangan
Selanjutnya PERATURAN MENTERI BUMN PER-08/MBU/12/2019 TANGGAL 12 DESEMBER 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara

Cek Juga

7e339bb9 4a10 47df bf86 e93e3b196e5f

Menjernihkan Mekanisme Pemilihan Penyedia

Beberapa hari lalu, saya mendapat pesan dari seorang rekan pengelola kegiatan PAUD. Beliau menanyakan perihal ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?