https://www.atrbpn.go.id/

Tujuan dari Pendaftaran Tanah

Mengapa Negara Mengatur Pendaftaran dan Pengelolaan Tanah?

  1. Terdapat kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah di dalam mengatur hubungan hukum antara tanah dengan orang sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang Undang Dasar 1945 dan dijabarkan dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 yang dikenal dengan Undang Undang Pokok Agraria (UUPA)
  2. Manajemen Pertanahan dan kaitannya dalam kewenangan Pemerintah sebagaimana digariskan dalam Undang-Undang Dasar beserta UUPA merupakan ranah administrasi pemerintahan, sehingga selain PP24/1997 tentu saja ada banyak peraturan perundangan lainnya yang menjadi acuan dalam melaksanakan tugas administrasi dan manajemen dalam pertanahan dalam melayani masyarakat Indonesia yang memiliki kepentingan , termasuk dalam salah satu kegiatannya yaitu pendaftaran tanah.
  3. Tanah memiliki arti penting dari sudut sosiologi, mempunyai arti sangat besar karena sebagai tempat berpijak dan berjalan, adalah suatu wilayah tertentu tempat berkumpulnya sekelompok manusia untuk melakukan hubungan-hubungan sosial antara sesama anggota masyarakat yang bersangkutan.
  4. Tanah dari sudut magis-religius mempunyai arti penting karena manusia sebagai mahluk Tuhan.
  5. Tanah dari sudut ekonomi mempunyai arti sangat penting dan besar karena merupakan tempat dilakukan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat, di antaranya pertanian, perladangan, peternakan, perikanan, sampai pada perindustrian, juga jasa dan lain-lain kegiatan ekonomi.

 

Tanah memiliki arti penting dari sudut sosiologi, mempunyai arti sangat besar karena sebagai tempat berpijak dan berjalan, adalah suatu wilayah tertentu tempat berkumpulnya sekelompok manusia untuk melakukan hubungan-hubungan sosial antara sesama anggota masyarakat yang bersangkutan.

 

Catatan Pendaftaran dan Pengelolaan Tanah di Republik Indonesia

  1. Sebelum berlakunya UUPA pendaftaran tanah di Indonesia sebelum kemerdekaan bersifat dualistik dimana hak-hak tanah terbagi atas tanah-tanah dengan Hak Barat atau tanah Eropa, Tanah-tanah dengan hak Indonesia, dan tanah-tanah dengan hak barat dan hak Indonesia.
  2. Setelah kemerdekaan dan sebelum berlaku UUPA maka kantor Kadaster masih beroperasional sebagaimana ketentuan Pasal 11 Aturan Peralihan UUD 1945 untuk melayani Pendaftaran –Tanah hingga tahun 1957 melalui Keputusan Presiden Nomor 190 tahun 1957 dibentukk Kementerian Agraria dengan dasar Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1955.
  3. Terdapat perbaikan pelaksanaan turunan Undang-Undang, perbaikan dari sisi Peraturan ini dalam rangka memperbaiki tata laksana pendaftaran tanah, dimana peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang membahas teknis Pendaftaran Tanah, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (PP 10/1961) setelah dipandang tidak sesuai dengan perkembangan zaman maka pada tanggal 8 Juli 1997 diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997).
  4. Adapun Lembaga Pendaftaran Tanah yang pertama kali dikenal dalam sejarah administrasi pertanahan Republik Indonesia baru pertama kali dikenal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 PP 10/1961
  5. Kelembagaan Pelayanan Tanah pada PP24/1997 Pasal 1 Angka 22 dan Angka 23 menyebutkan kelembagaan Lembaga Pendaftaran Tanah, yaitu Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.

 

Setelah kemerdekaan dan sebelum berlaku UUPA maka kantor Kadaster masih beroperasional sebagaimana ketentuan Pasal 11 Aturan Peralihan UUD 1945 untuk melayani Pendaftaran –Tanah hingga tahun 1957 melalui Keputusan Presiden Nomor 190 tahun 1957 dibentukk Kementerian Agraria dengan dasar Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1955.

Tujuan Pengaturan Pendaftaran Tanah

 

  1. Pasal 1 angka 1 PP 24/1997 menyebutkan bahwa Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesiinambungan dan teratur, meliputi pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
  2. Pasal 2 PP 24/1997 Menyebutkan Pendaftaran Tanah dilaksanakan berdasarkan azas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir, dan terbuka.
  3. Pasal 3 PP 24/1997 Menyebutkan tujuan Pendaftaran tanah adalah :
    • Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan
    • Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar
    • Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan
  4. Bagian Penjelasan Pasal 3 PP 24/1997 menerangkan kembali Tujuan pendaftaran tanah sebagaimana tercantum pada huruf a merupakan tujuan utama pendaftaran tanah yang diperintahkan Pasal 19 UUPA. Disamping itu dengan terselenggaranya pendaftaran tanah juga dimaksudkan terciptanya suatu pusat informasi mengenai bidang-bidang tanah sehingga pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah didaftar. Terselenggaranya pendaftaran tanah secara baik merupakan dasar dan perwujudan tertib administrasi di bidang pertanahan.

Kesimpulan

Kementerian Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional merupakan Kementerian yang menyelenggarakan administrasi Pertanahan dan senantiasa memfasilitasi pendaftaran tanah guna mencapai tujuan pendaftaran tanah oleh masyarakat sehingga dapat memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki dan melindungi dari sengketa/konflik pertanahan di tengah akses permodalan yang sedang didorong untuk senantiasa semakin produktif

  1. Bahwa Pasal 3 PP 24/1997 telah mengatur tujuan pendaftaran tanah
  2. Pendaftaran tanah merupakan amanat dari Pasal 19 UUPA
  3. Pendaftaran tanah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak
  4. Pendaftaran tanah bertujuan untuk membentuk pusat informasi pertanahan
  5. Pendaftaran tanah bertujuan untuk tertib administrasi pertanahan
  6. Kementerian Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional merupakan Kementerian yang menyelenggarakan administrasi Pertanahan dan senantiasa memfasilitasi pendaftaran tanah guna mencapai tujuan pendaftaran tanah oleh masyarakat sehingga dapat memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki dan melindungi dari sengketa/konflik pertanahan di tengah akses permodalan yang sedang didorong untuk senantiasa semakin produktif, syarat dan prosedur pelaksanaan kegiatan berkaitan dengan pendaftaran tanah dapat di akses melalui tautan berikut ini : https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Standar-Prosedur
Sebelumnya It’s Space Time
Selanjutnya Kepentingan Republik Indonesia dalam Sengketa Laut Cina Selatan

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: