Tugas PPK pada saat Prestasi Penyedia telah 100%

Serah Terima dan Penilaian Kinerja: Setelah barang/jasa diterima, dilakukan serah terima dan penilaian kinerja penyedia untuk memastikan bahwa semua ketentuan dalam kontrak telah dipenuhi.

Umumnya BAST serah terima hanya terlaksana sampai Penyedia menyerahkan kepada PPK.

Tapi Penilaian Kinerja jangan lupa dilakukan, karena Penilaian Kinerja adalah Tugas dari PPK.

Lalu jangan lupa PPK juga serah terima dengan ada BAST kepada PA/KPA.

 

Demikian.

Sebelumnya PPK bekerja sendirian?
Selanjutnya Kemudahan dan Percepatan Proses Pengadaan

Cek Juga

Belanja Barang/Jasa dengan volume kurang dari kebutuhan di DPA, boleh?

Terdapat permasalahan pengadaan barang dengan tujuan untuk mendapatkan kualitas yang lebih baik dengan cara mengurangi ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: