Pejabat Pengadaan adalah salah satu Pelaku Pengadaan yang disebutkan dalam Pasal 8 huruf d dengan definisi disebutkan dalam Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi :
Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
Siapa yang menetapkan seseorang Personil menjadi Pejabat Pengadaan?
Jawabannya adalah PA/KPA dalam hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam APBN dapat diangkat oleh KPA berdasarkan :
- Pasal 9 ayat (2) PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Namun untuk KPA APBD tidak dapat menetapkan Pejabat pengadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (3) yang berbunyi : (3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f kepada KPA, dengan demikian PA pada pengelolaan APBD hanya dapat menerima delegasi pelimpahan kewenangan sebagai berikut :
- a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
- b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
- c. menetapkan perencanaan pengadaan;
- d. menetapkan dan mengumumkan RUP;
- e. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
- f. menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal;
Tugas Pejabat Pengadaan dalam Pasal 12 Perpres 16 tahun 2018 sebagai berikut :
Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki tugas:
- a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;
- b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- c. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
- d. melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Sebagai SDM Pengadaan berdasarkan Pasal 74 Pejabat Pengadaan pada ayat (3) Pasal 74 Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan di UKPBJ. Namun berdasarkan Pasal 74 ayat (4) Pejabat Pengadaan adalah salah satu SDM yang atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi,Sumber Daya ManusiaPengadaan Barang/Jasa dapat berkedudukan diluar UKPBJ.
Pejabat Pengadaan sebagai Pelaku Pengadaan / SDM Pengadaan berdasarkan Pasal 74 dapat dijabat oleh :
Pasal 74
- (1)Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
- a.Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
- b.Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesiadi lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
- c.personel selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Dengan ketentuan Kompetensi untuk Pasal 74 ayat (1) huruf b dan huruf c atau selain Pengelola Pengadaan sebagaimana pASAL 74 ayat (2)Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b dan ayat (1) huruf memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Demikian artikel ini semoga bermanfaat, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!
Berikut ini adalah Artikel lainnya, berkaitan dengan Pejabat Pengadaan :
-
Pejabat Pengadaan dan Kelompok Kerja Pemilihan dalam hal kriteria pada Pemilihan Penyedia
-
Implementasi Etika Pengadaan Barang/Jasa pada Proses Pengadaan Langsung
apakah dalam pembutan kontrak pengadaan barang dan jasa dilaksanakan oleh pejabat pengadaan barang dan jasa
Penyusunan rancangan kontrak, finalisasi rancangan kontrak, menandatangani, mengendalikan, dan serah terima hasil pelaksanaan dokumen Kontrak adalah tugas Pejabat Pembuat Komitmen (bukan tugas Pejabat Pengadaan)