Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Tugas Pejabat Pengadaan

Screenshot 2

Screenshot 2

Pejabat Pengadaan adalah salah satu Pelaku Pengadaan yang disebutkan dalam Pasal 8 huruf d dengan definisi disebutkan dalam Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi :

Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.

Siapa yang menetapkan seseorang Personil menjadi Pejabat Pengadaan?

Jawabannya adalah PA/KPA dalam hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam APBN dapat diangkat oleh KPA berdasarkan :

Tugas Pejabat Pengadaan dalam Pasal 12 Perpres 16 tahun 2018 sebagai berikut :

Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki tugas:

Sebagai SDM Pengadaan berdasarkan Pasal 74 Pejabat Pengadaan pada ayat (3) Pasal 74 Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan di UKPBJ. Namun berdasarkan Pasal 74 ayat (4) Pejabat Pengadaan adalah salah satu SDM yang atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi,Sumber Daya ManusiaPengadaan Barang/Jasa dapat berkedudukan diluar UKPBJ.

Pejabat Pengadaan sebagai Pelaku Pengadaan / SDM Pengadaan berdasarkan Pasal 74 dapat dijabat oleh :

Pasal 74

Dengan ketentuan Kompetensi untuk Pasal 74 ayat (1) huruf b dan huruf c atau selain Pengelola Pengadaan sebagaimana pASAL 74 ayat (2)Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b dan ayat (1) huruf memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

Demikian artikel ini semoga bermanfaat, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

 

Berikut ini adalah Artikel lainnya, berkaitan dengan Pejabat Pengadaan :

 

Exit mobile version