Seiring dengan perkembangan zaman, proses pengadaan barang/jasa pemerintah telah mengalami perubahan signifikan. Tidak lagi hanya berfokus pada kegiatan administratif, pengadaan barang/jasa kini menjadi konsep yang taktis dan strategis. Hal ini penting karena pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki korelasi langsung dengan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Profesionalisme Sumber Daya Manusia
Untuk mencapai pengadaan yang strategis, diperlukan profesionalisme dari Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjalankan proses ini. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menetapkan standar kompetensi bagi SDM, khususnya untuk jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (PBJ). Standar ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020.
Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Salah satu pelaku penting dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK membutuhkan kemampuan dan pengetahuan yang komprehensif terkait pengadaan barang/jasa. Mereka bertanggung jawab atas perumusan rancangan kontrak, pengendalian kontrak, dan penilaian kinerja penyedia. Kontrak yang disusun dengan baik sangat penting karena mengatur hak dan kewajiban, mekanisme pekerjaan, jangka waktu, hingga penyelesaian sengketa.
Pengelolaan Kontrak yang Efektif
Pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa menjadi relevan untuk dijadikan bahan ajar dan didalami. Modul pelatihan yang disusun oleh LKPP memberikan informasi dan edukasi terkait kompetensi teknis mengelola kontrak PBJ pada level jabatan fungsional pengelola PBJ di jenjang muda/PPK Tipe B/Level 3. Materi pelatihan mencakup:
- Kompetensi dalam merumuskan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perjanjian.
- Kompetensi dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak untuk pekerjaan tidak kompleks.
- Kompetensi dalam melakukan serah terima hasil pengadaan barang/jasa melalui penjaminan mutu.
Dengan modul ini, peserta pelatihan akan mempelajari anatomi surat perjanjian, klausul-klausul penting, dan konsep penjaminan mutu dalam proses serah terima pekerjaan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan efektivitas pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah.