Pemilihan Penyedia
Pemilihan Penyedia

Toko Daring vs Katalog Elektronik

Pasal 72A

(1) Barang/jasa yang ditransaksikan melalui Toko Daring memiliki kriteria:

a. standar atau dapat distandarkan;

b. memiliki sifat risiko rendah; dan

c. harga sudah terbentuk di pasar.

(2) Barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditayangkan pada katalog elektronik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Toko Daring diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.

 

Karena aturannya belum diubah, terlepas dari benar-benar getolnya katalog digenjot di K/L/Pemda, mari kita selektif untuk dapat membedakan produk yang masuk Toko Daring dan Katalog.

Sebelumnya Apakah Swakelola dikenakan Pajak?
Selanjutnya Sosialisasi Dana Desa bersama Kanwil DjPB Jawa Tengah Kementerian Keuangan (Ulasan dan Dokumentasi)

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: