Pada Pasal 72A Perpres PBJP (Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021) diatur sebagai berikut :
- (1) Barang/jasa yang ditransaksikan melalui Toko Daring memiliki kriteria:
- a. standar atau dapat distandarkan;
- b. memiliki sifat risiko rendah; dan
- c. harga sudah terbentuk di pasar.
- (2) Barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditayangkan pada katalog elektronik.
- (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Toko Daring diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.
Sedikit mengajak pembaca berpikir kritis, bukankah saat ini Katalog Elektronik yang dikelola K/L/Pemda malah memuat barang/jasa yang :
- standar atau dapat distandarkan;
- memiliki sifat risiko rendah; dan
- harga sudah terbentuk di pasar.
?????????????
Karena hal ini terjadi, menurut saya seharusnya baik katalog elektronik maupun toko daring tidak perlu dipandang sebagai entitas yang terpisah, karena bagi saya sebagai pengguna pada prinsipnya Pelaku Usaha yang berdagang di Toko Daring atau Katalog Elektronik adalah Pedagang, Pedagang memiliki kesamaan keterikatan pada kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pada Pasal 65 yang mengatur :
- (1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
- (2) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- (3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan demikian tidak perlu dipisahkan antara Katalog Elektronik dengan Toko Daring (menurut saya), karena sebenarnya dengan menerapkan ketentuan diatas, maka baik E-Katalog LKPP maupun Toko Daring yang diselenggarakan pihak lain merupakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, bedanya katalog elektronik LKPP merupakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang dikelola LKPP, sedangkan Toko Daring merupakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang dikelola pihak lain yang terhubung dalam Pasar Pengadaan Pemerintah Elektronik / E-Marketplace Pemerintah, toh juga saat ini tidak bisa dibatasi barang yang tayang di Toko Daring berdasarkan Pasal 72a Perpres 12/2021 juga muncul di katalog elektronik.
Bisa kita pahami bahwa konteks pengaturan menyesuaikan dengan zamannya, pada saat Toko Daring baru dibentuk dan pengaturan nya hadir, bisa jadi saat itu proses masuk katalog elektronik tidak di rancang untuk semudah mekanisme tayang produk sebagaimana penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik pada umumnya, namun saat ini kondisi berbeda, dinamika di dunia penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik turut mempengaruhi kebijakan penayangan produk dalam katalog elektronik, sehingga saat ini katalog elektronik pemerintah pada akhirnya bertransformasi dengan proses bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik pada umumnya.
Sehingga untuk menghindari adanya kebingungan, semoga kedepannya terjadi penyederhanaan dan saya pribadi memandang bahwa sudah waktunya dan perlu adanya perubahan Peraturan Presiden di bidang Pengadaan untuk melebur saja Katalog Elektronik dan Toko Daring, melebur ini bukan menghilangkan salah satu, tetap saja para pelaku pengadaan dapat memilih akan menggunakan katalog elektronik LKPP atau katalog elektronik (eks toko daring) dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik eksternal, saat ini pun saya sering menyederhanakan keduanya sebagai satu istilah dalam konteks pemilihan penyedia, yaitu e-Purchasing.
Demikian.
(Artikel ini hanya opini, bukan rujukan aturan, karena saat ini aturannya masih membedakan antara katalog elektronik dan toko daring yang masih sama-sama merupakan cara pemilihan penyedia melalui e-Purchasing).