Pendampingan Kontrak Pengadaan Darurat
Pendampingan Kontrak Pengadaan Darurat

Tim Pendamping Kontrak LKPP

Dengan telah diterbitkannya “Keputusan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Nomor 08 tahun 2020 tentang Tim Pendamping Kontrak pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” menjadi salah satu upaya strategis dari LKPP untuk memfasilitasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang strategis di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, khususnya dalam hal :

  • pemberian saran, pendapat, rekomendasi, khususnya dalam hal penyelesaian sanggah dan permasalahan hukum lainnya dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  • Bantuan upaya mitigasi risiko dalam hal Perencanaan Kontrak sampai dengan penyelesaian masalah kontrak.

Setiap anggota Tim Pendamping Kontrak pada LKPP dapat mendampingi K/L/Pemda dan melaporkan pada LKPP, setelah menyelesaikan tugasnya, maka pelaporan yang dilakukan kepada Direktur Penanganan Permasalahan Hukum adalah dengan lingkup dan format sebagai berikut “format laporan pendamping kontrak“.

Sebagai “spesialis” dalam berkontrak, maka Para Tim Pendamping Kontrak memiliki beragam pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk membantu menghadirkan solusi. Berikut ini adalah “format surat permohonan pendamping kontrak” yang dapat ditujukan kepada LKPP, untuk pengiriman surat yang kekinian dan modern, cukup dilakukan pengiriman surat secara elektronik menggunakan E-Office LKPP sbb : https://eoffice.lkpp.go.id/persuratan atau kalau mau lebih fast response silahkan kirim surat melalui saya untuk saya teruskan kepada LKPP, atau pihak staf LKPP Yogie : +62 812-1816-9345

Silahkan Unduh :

Format Dokumen – (Download)

Demikian yang dapat kami sampaikan berkaitan dengan Tim Pendamping Kontrak. Semoga informasi ini bermanfaat, dan sangat memungkinkan suatu saat kita bermitra dalam hal Pendampingan Kontrak. Salam Pengadaan!

Sebelumnya Ngerumpi PeBeJe #39 – PBJP dan Keuda
Selanjutnya Ngerumpi PeBeJe #40 – Menyusun HPS dan Keuntungan Yang Wajar?

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: