Tiga Unsur Administrasi Negara Menurut C.S.T. Kansil

Menurut C.S.T Kansil ada 3 pengertian administrasi yaitu :

(1) Sebagai aparatur pemerintah, atau instansi politik (kenegaraan) artinya meliputi organ yang berada di bawah pemerintah, mulai dari Presiden, Menteri (termasuk Sekjen, Irjen, Gubernur, Bupati dan sebagainya) pokoknya semua organ yang menjalankan administrasi negara ;

(2) Sebagai fungsi atau sebagai aktifitas yaitu sebagai kegiatan pemerintahan artinya sebagai kegiatan mengurus kepentingan negara;

(3) Sebagai proses teknis penyelenggaraan Undang-Undang meliputi tindakan aparatur negara dalam menjalankan Undang-Undang.

 

Sebelumnya hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara
Selanjutnya Tiga Bentuk Negara yang memberikan Peran dan Fungsi Berbeda Bagi Pemerintahan-nya

Cek Juga

Belajar sebagai sebuah kebutuhan

  Walau sudah tau pengumuman nilai tanggal 16 ini, tapi saya sesekali nengok aplikasi untuk ...

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: