sanggah
sanggah

Tentang Ketentuan Jaminan Sanggah Banding dan Sanggah Banding

Pasal 32 Perpres PBJP (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) dapat kita rangkum sebagai berikut :

  1. Jaminan Sanggah Banding diberlakukan dalam proses pemilihan penyedia hanya untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi (Tender atau Tender Cepat).
  2. besarannya 1% dari nilai HPS Pekerjaan Konstruksi yang disanggah bagi Pekerjaan Konstruksi tunggal, sedangkan untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi besarannya 1% dari Nilai Pagu Anggaran.
  3. Jaminan Sangggah Banding dapat berupa bank garansi atau surety bond.
  4. Sifat Jaminan Sanggah Banding tidak bersyarat (unconditional), mudah dicairkan;dan harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Permilihan diterima.
  5. Jaminan Sanggah Banding di tujukan Kepada Pokja Pemilihan, sedangkan substansi muatan Sanggah Banding ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang berwenang menjawab Sanggah Banding
  6. Tahapan Sanggah Banding bersifat menghentikan Proses Pengadaan dalam hal terdapat peserta yang memasukkan penawaran, mengajukan Sanggah, lalu atas Jawaban Sanggah tersebut memutuskan mengajukan Sanggah Banding pada KPA dengan Jaminan Sanggah Banding disampaikan pada Pokja Pemilihan, sehingga harus terdapat keputusan berupa Jawaban Sanggah Banding barulah proses Pengadaan dapat berlanjut (bila Sanggah Banding diterima dilakukan Evaluasi/Pemilihan Penyedia ulang dengan pengembalian Jaminan Sanggah Banding, bila Sanggah Banding ditolak maka Jaminan Sanggah Banding dicairkan dan proses Pengadaan dilakukan kelanjutan berupa penandatanganan kontrak).
  7. Sanggah Banding diberikan kesempatan pengajuan selama 5 (lima) hari kalender setelah jawaban sanggah, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja.
  8. jawaban Sanggah Banding paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima klarifikasi Jaminan Sanggah Banding (tertulis), diakhiri pada hari kerja dan jam kerja

Dalam PerLKPP 12/2021 Sanggah banding adalah :

Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah. Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.

Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepada KPA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender setelah jawaban sanggah dimuat dalam SPSE. Tembusan Sanggah Banding disampaikan kepada APIP yang bersangkutan.
  • b. Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Banding yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) dari nilai HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan Sanggah Banding.
  • c. Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan Sanggah Banding kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan.
  • d. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kalender, diakhiri pada jam kerja dan hari kerja setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggap menerima Sanggah Banding. (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintah)
  • e. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau Tender ulang.
  • f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/ditolak, maka:
    • 1) Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
    • 2) Pokja Pemilihan atau pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke kas negara/daerah;
  • g. Sanggah Banding menghentikan proses Tender.
  • h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, atau disampaikan di luar masa Sanggah Banding, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.
Sebelumnya Apakah Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dapat bertugas di LPSE?
Selanjutnya Pelanggaran yang dapat dilaporkan UKPBJ Secara Pidana

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: