Tahapan Penyusunan Dokumentasi Perkiraan Harga untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi

Penyusunan dokumentasi perkiraan harga untuk pengadaan pekerjaan konstruksi merupakan proses yang kompleks dan memerlukan perencanaan yang matang. Berikut adalah tahapan-tahapan yang perlu dilakukan:

1. Konsultan Perancang

Konsultan Perancang bertanggung jawab untuk menyusun spesifikasi teknis, uraian pekerjaan, keterangan gambar, dan rencana keselamatan konstruksi. Dokumen-dokumen ini menjadi dasar dalam penyusunan perkiraan harga.

2. Penyusunan HPS/RAB

Berdasarkan spesifikasi teknis dan dokumen lainnya yang disusun oleh Konsultan Perancang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan analisis perkiraan harga. Analisis ini mencakup bahan, upah, dan tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi.

3. Daftar Keluaran atau Daftar Kuantitas

Perkiraan harga disusun dalam bentuk Daftar Keluaran atau Daftar Kuantitas, tergantung pada jenis kontrak yang akan digunakan:

  • Daftar Keluaran: Digunakan untuk kontrak lumsum, di mana pembayaran dilakukan berdasarkan keluaran atau output yang telah disepakati.
  • Daftar Kuantitas: Digunakan untuk kontrak harga satuan, di mana pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah item yang telah diselesaikan.

4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Rencana Anggaran Biaya (RAB) disusun oleh Konsultan Perancang dan mencakup seluruh komponen biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi. RAB ini menjadi dasar dalam penyusunan HPS dan digunakan untuk memastikan bahwa anggaran yang disediakan cukup untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

5. Penetapan HPS

Setelah analisis bahan, upah, dan tenaga kerja selesai, PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). HPS ini digunakan sebagai acuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dari penyedia jasa konstruksi.

Kesimpulan

Penyusunan dokumentasi perkiraan harga untuk pengadaan pekerjaan konstruksi memerlukan kerjasama yang erat antara Konsultan Perancang dan PPK. Dengan mengikuti tahapan-tahapan yang telah dijelaskan, diharapkan proses pengadaan dapat berjalan dengan efisien dan efektif, serta sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.

Sebelumnya Penyusunan Perkiraan Harga untuk Pekerjaan Konstruksi
Selanjutnya Penyusunan Perkiraan Harga untuk Pekerjaan Konstruksi

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: