“Cangkul aja masih impor”, kira-kira begitu ujaran Presiden Ir. Joko Widodo dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional beberapa tahun silam. untuk mendorong pendayagunaan produk dalam negeri maka hadir beberapa aplikasi, yaitu : Aplikasi Bela Pengadaan untuk Pemerintah; Aplikasi Padi (Pasar Digital) untuk BUMN; Namun bukan itu saja upaya untuk membuat produk ...
SelengkapnyaTag Archives: Peraturan
Ketidakberdayaan Peraturan Pengadaan
Peraturan mempengaruhi cara pikir, dan cara pikir mempengaruhi cara membaca aturan, dulu ada limitasi tenggat waktu Jabfung PPBJ, ketika ada yang ngga sanggup, diasumsikan pukul rata semua yang gak sanggup memenuhi dipandang salah dan sengaja…. padahal ada kewenangan yang ngga dimiliki oleh K/L/Pemda dan adanya limitasi dari komposisi jumlah ASN ...
SelengkapnyaPeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sayembara/Kontes
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sayembara/Kontes, dapat dibaca berikut : Dapat diunduh pada tautan : Peraturan Lembaga Nomor 2 Tahun 2021_1782_1
SelengkapnyaPerubahan ketentuan Jaminan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Era Perpres 12/2021
Pasal 30 Perpres 12/2021 merubah ketentuan terkait Jaminan menjadi sebagai berikut : Pasal 30 ayat (2) dirubah menjadi : (2)Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara terintegrasi. ditambahkan pasal sisipan, yaitu pasal 30 ayat (2a) : (2a)Jaminan Sanggah ...
SelengkapnyaSwakelola Tipe I dan Tenaga Ahli
Sebut saja terdapat kegiatan Swakelola yang telah diperhitungkan cocok dengan Swakelola Tipe I untuk menghasilkan kegiatan Penyusunan sebuah Dokumen, dalam penyelesaian kegiatan ini dibutuhkan bagian dari keluaran jasa yang kemudian menggunakan tenaga ahli yang berasal dari Badan Usaha sebagai Tenaga Ahli Jasa Konsultansi, bagaimana ketentuannya? Angka 23 Pasal 1 Peraturan ...
SelengkapnyaDaftar Peraturan LKPP Pasca Diundangkannya Perpres 12/2021
Daftarnya adalah sebagai berikut : Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 ttg Pedoman Swakelola BN 485 Ditetapkan 4 Mei 2021 Diundangkan 6 Mei 2021 Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 ttg Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BN 486 Ditetapkan 4 Mei 2021 Diundangkan 6 Mei 2021 Peraturan LKPP Nomor ...
SelengkapnyaToko Daring pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perhatikan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Ketentuan terkait definisi Toko Daring diatur dalam Angka 54 Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dirubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 ...
SelengkapnyaPejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau disingkat PPTK merupakan “peran” yang bergerak di Keuangan Daerah dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 (PP 12/2019), secara regulasi berkaitan dengan PPTK ini dijabat oleh Pejabat Struktural dan Pejabat yang kriterianya ditetapkan oleh Kepala Daerah, PPTK juga memiliki tugas untuk sebagai PPK, ...
SelengkapnyaApakah Pengurus Barang Milik Daerah, Pengurus Barang Pengelola. Pengurus Barang Pengguna, Pengurus Barang Pembantu dapat mengikat Komitmen?
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Permendagri 19/2016) pada angka: 19.Pengurus Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengurus Barang adalah Pejabat dan/atau Jabatan Fungsional Umum yang diserahi tugas mengurus barang. 20.Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, ...
SelengkapnyaAlokasi UMK-Koperasi pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Diundangkannya Perpres 12/2021 yang merubahn Perpres 16/2018 adalah salah satunya untuk menjalankan amanat pada Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw) yang berbunyi : Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 4o% (empat puluh persen)produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi ...
Selengkapnya