Mengapa sebagian besar kewenangan PA/KPA didelegasikan kepada PPK? Organisasi terbentuk untuk mencapai sasaran dari keberadaan mengapa dan apa tujuan organisasi tersebut tercipta, dalam hal ini untuk mencapai sasaran dan tujuan tersebut diperlukan kinerja yang memerlukan usaha, Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PA sebagai Pejabat Struktural yang memegang kewenangan penggunaan ...
SelengkapnyaTag Archives: Pelaku Pengadaan
Mengapa Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa itu penting?
Ber-Peran Strategis Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa memiliki peran strategis khususnya dalam penugasan-nya sebagai pelaku Pengadaan. Apa itu Pelaku pengadan? Pelaku Pengadaan disebut dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 18 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang ...
SelengkapnyaPPK era Perpres 54 tahun 2010 dan Perpres 16 tahun 2018
Perbedaan Definisi Pasal 93 Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa berlakunya Perpres 16 tahun 2018 menyatakan Perpres 54 tahun 2010 beserta seluruh perubahan dan peraturan pelaksanaannya masih berlaku selama tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden. Pejabat Pembuat Komitmen sebagai Pelaku Pengadaan di ...
SelengkapnyaBila ternyata Pagu tersedia tidak mencukupi HPS, apa yang harus dilakukan PPK?
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah hakikatnya berbentuk Peraturan Presiden yang dengan demikian menjalankan amanat Peraturan Perundangan yang lebih tinggi dan/atau menjalankan kekuasaan Pemerintah, dengan memperhatikan yang dilaksanakan adalah salah satunya UU Administrasi Pemerintahan, maka Perpres 16 tahun 2018 sangat kental dengan prosedural berbasis Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pengadaan Barang/Jasa ...
SelengkapnyaSekilas Pengadaan #1 Pelaku Pengadaan
Video Sekilas Pengadaan Baca Juga, Artikel terkait Pelaku Pengadaan : Pejabat Pembuat Komitmen Pelaku Pengadaan yang Strategis Urgensi Pengaturan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen pada lingkup Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Tugas PPK dalam Melakukan Perencanaan Pengadaan Kompetensi Pengelola Pengadaan Barang / Jasa Kompetensi Pelaku Pengadaan Pengadaan sebagai Profesi Pejabat Pembuat Komitmen adalah “Line ...
SelengkapnyaPejabat Pembuat Komitmen Pelaku Pengadaan yang Strategis
Pendahuluan Pada Pasal 8 Perpres 16 tahun 2018 disebutkan seluruh Pelaku Pengadaan yang terlibat dalam proses Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen berada pada urutan ketiga (huruf c), dalam pengaturannya Pejabat Pembuat Komitmen diposisikan sebagai Pelaku Pengadaan yang bersifat Strategis, pendapat pribadi ini akan menjadi topik bahasan pada artikel ini. Sisi Pelaku ...
SelengkapnyaUrgensi Pengaturan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen pada lingkup Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat menerbitkan Peraturan Menteri/Lembaga untuk APBN dan Peraturan Daerah/Kepala Daerah untuk APBD. Dengan demikian para pihak tersebut dapat menerbitkan Peraturan yang lebih spesifik dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku di lingkungan Menteri/Lembaga/Pemerintah Daerah selama tidak bertentangan dengan Perpres 16 tahun ...
SelengkapnyaTugas PPK dalam Melakukan Perencanaan Pengadaan
Dasar Aturan Pada Pasal 11 ayat (1) Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, salah satu tugas dari PPK adalah menyusun Perencanaan Pengadaan, sebatas apa tugas tersebut dilaksanakan? Perencanaan Pengadaan Pada Pasal 18 ayat (1) Perpres 16/2018 menyebutkan bahwa Perencanaan Pengadaan terdiri atas : identifikasi kebutuhan penetapan barang/jasa (Barang/Pekerjaan ...
SelengkapnyaKompetensi Pengelola Pengadaan Barang / Jasa
Pertanyaan Mengapa kompetensi Pengadaan Barang/Jasa perlu dimiliki oleh pengelola Pengadaan Barang/Jasa? Pembahasan Pada Bab XI Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) pada Bagian Kesatu terkait Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa pada Pasal 74 ayat (2) diatur tentang kepemilikan kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa bagi SDM Pengadaan Barang/Jasa ...
SelengkapnyaKompetensi Pelaku Pengadaan
Pendahuluan kompetensi Pengadaan Barang/Jasa perlu dimiliki oleh pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada rezim Peraturan Presiden Nomor 16/2018, artikel ini akan menjelaskan bagaimana dan dimana dalam regulasi hal tersebut diatur. Penjelasan Pada Bab XI Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) pada Bagian Kesatu terkait Sumber Daya Manusia Pengadaan ...
Selengkapnya