Perhatikan, dalam Pasal 9 Perpres12/2021 ayat (1) huruf d : d. menetapkan dan mengumumkan RUP; Kemudian lebih lanjut, masih di Pasal 9 : (2) PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketenturan peraturan perundang-undangan. (3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan ...
Selengkapnya