Peraturan Presiden Nomor 16 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat mengatur relaksasi prosedur untuk memperoleh sebuah barang/jasa dalam keadaan yang memerlukan penanganan cepat dan tanggap berkaitan dengan kebutuhan publik saat masa darurat ditetapkan. Sebut saja ...
SelengkapnyaTag Archives: Pelaksanaan
Product Delivery Date pada e-Purchasing
Dalam e-Purchasing katalog elektronik versi terbaru, per-Maret 2020 kemarin ada update baru yaitu keberadaan kolom Product Delivery Date. Karena kontrak nya sudah selesai saya bisa cerita disini, pelaku usaha secara ringkas menyetujui negosiasi kemudian menyetujui delivery date, hal ini umum bagi Penyedia yang sudah pengalaman tentu memahami bahwa “Product Delivery ...
SelengkapnyaPemberlakuan Pengadaan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
Beberapa kebijakan di Republik Indonesia mendukung penciptaan nilai atau istilah keren nya adalah value creation, salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK/010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PMK No. 116/PMK.010/2017), disebutkan bahwa barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, menyangkut hajat hidup orang banyak ...
SelengkapnyaSense of Crisis dan kaitannya dengan Pengadaan Barang/Jasa Penanganan Darurat dan Aspek tidak sekedar Pengadaan (Value Creation)
Pada artikel sebelumnya yang bisa dibaca disini saya pernah menyampaikan bahwa pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam penanganan keadaan darurat tidak melulu fokus pada belanja barang atau konstruksi untuk ruang isolasi semata, ada aspek lain untuk perlindungan tenaga medis, di beberapa daerah hal ini dilakukan dengan memanfaatkan sarana Hotel/Penginapan yang ada di ...
SelengkapnyaTender Cepat dan Filosofis nya
Tender Cepat merupakan derivasi dari Tender (menurut saya), dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1 angka 36 menyebutkan “Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.” Pasal 38 ayat (6) menjelaskan bahwa Tender Cepat dilaksanakan dalam hal: a. spesifikasi dan volume pekerjaannya ...
SelengkapnyaMemaknai Kontrak Katalog dan Mitigasi Risiko Pelaksanaan Surat Pesananan sebagai wujud Kontrak melalui Aplikasi E-Katalog
Pengadaan laptop melalui ePurchasing, merek BBB dengan tipe XXX yang datang merek BBB dengan tipe XXXZ dan carying case, tipe XXXZ lebih tinggi, harga sama, jumlah sesuai. Yang harus dilakukan PPK : a. Menolak, hasil ePurchasing adalah merek BBB dan tipe XXX, kontrak berupa surat pesanan adalah laptop ...
SelengkapnyaImplementasi Etika Pengadaan Barang/Jasa pada Proses Pengadaan Langsung
Dalam DPA ada pengadaan Laptop 3 unit dengan harga 20 juta per unit, kebutuhan organisasi dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah sebanyak 6 unit laptop. Total 60 jt. Metode pemilihan adalah pengadaan langsung, PPK sebaiknya melakukan : , a. Survey harga pasaran, ditemukan harga pasaran berkisar 14 ...
Selengkapnya