file 00000000222c6230872349deb45f0aff
file 00000000222c6230872349deb45f0aff

Swakelola dan Penyedia dalam Swakelola Era Perpres 46/2025

Pengadaan melalui Penyedia dalam swakelola semakin dipertegas di Perpres 46/2025 menjadi wajib mengikuti metode pemilihan penyedia untuk bahan/material/alat/produk penunjang di perpres ini, hal ini bisa kita lihat pada :

  • Pasal 47 ayat (7) menyebutkan : Apabila dalam pelaksanaan Swakelola membutuhkan material/bahan/alat, maka wajib menggunakan material/bahan/alat yang merupakan Produk Dalam Negeri dan/atau Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
  • Pasal 47 ayat (8) menyebutkan : Pembelian material/bahan/alat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan metode E-purchasing.
  • Pasal 47 ayat (9) : Pembelian material/bahan/alat dengan metode E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (8), untuk Swakelola tipe III dan tipe IV dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan Swakelola.

Selanjutnya bqgaimana bila material/bahan/alat tidak dapat diperoleh dengan e-purchasing? Untuk menjawab hal ini bukan berarti Swakelolanya dibatalkan ya, mari lihat ketentuan e-purchasing pada Perprea 46/2025 sebagai berikut :

  • Pasal 50 ayat (5) : Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Barang/jasa apabila tersedia dalam katalog elektronik.
  • Pasal 50 ayat (5a) : Pengecualian kewajiban pelaksanaan E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal: a. b. tidak dapat memenuhi kebutuhan dari aspek volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi, dan/atau layanan; atau berdasarkan pertimbangan lebih dan/atau efektif jika dilaksanakan metode selain E-purchasing.
  • Pasal 50 ayat (5b) : Pengecualian kewajiban pelaksanaan E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) dilakukan berdasarkan penilaian PPK.
  • Pasal 50 ayat (5c) : Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian kewajiban pelaksanaan E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (Sa) dan ayat (Sb) diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.

Dengan demikian dalam pengadaan bahan/alat/material wajib dilakukan dengan epurchasing, hal ini semakin dipertegas dalam pasal 50 ayat (5), namun terdapat situasi tertentu Penyedia dalam Swakelola mungkin perlu dilakukan dengan selain epurchasing, terutama ketika kebutuhan tersebut ternyata memenuhi kriteria dalam pasal 50 ayat (5a), tentunya pelaksanaan ini perlu dilakukan dengan memenuhi pasal 50 ayat (5b), saya pribadi meyakini pengaturan dalam Peraturan LKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (5c) kelak akan mengarahkan kepada metode pemilihan lainnya yang ada dalam Pasal 38 maupun Pasal 41 sehingga pelaksanaa. Pengadaan material/bahan/alat itu tidak serta merta dilakukan dengan sembarangan ketika dihadapkan dengan situasi tidak menggunakan e-purchasing.

Dengan demikian, semangat utama dari pengaturan dalam Perpres 46/2025 ini adalah mempertegas akuntabilitas pemilihan penyedia dalam Swakelola, sekaligus menjaga fleksibilitas teknis di lapangan. Prinsip dasarnya tetap: E-purchasing menjadi jalur utama, kecuali bila secara objektif memang tidak dapat dipenuhi melalui katalog elektronik, dengan justifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan oleh PPK.

 

Kewajiban PPK bukan hanya sekadar memilih metode, tetapi juga memastikan bahwa setiap keputusan metode pemilihan penyedia dalam pengadaan bahan/material/alat pada Swakelola benar-benar dilandasi oleh:

✅ kebutuhan riil,

✅ penilaian profesional,

✅ dan dokumentasi yang sahih.

 

Sehingga, pengadaan dalam Swakelola tetap berjalan efektif, efisien, sesuai regulasi, sekaligus tetap memenuhi prinsip value for money.

 

Sebelumnya Dokumentasi : Executive Briefing Sinkronisasi Tata Kelola SPBE & Revitalisasi Aset TIK Kutai Barat
Selanjutnya Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Penawaran dan Konsistensi pada Pelaksanaan Kontrak

Cek Juga

konsolidasi perpres pbjp

Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025)

Disclaimer : Dokumen ini bukan konsolidasi yang digagas secara kelembagaan resmi baik LKPP maupun Pemerintah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?